Sambut HUT Ke 77, Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Ziarah Rombongan Di TMP Satria Bhakti Babinsa Koramil 03/MT Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Pemilu 2024 Komsos di Bulan Puasa, Babinsa Jalin Silaturahmi Dengan Warga Ramadan Penuh Berkah, Korem 043/Gatam Bagikan Takjil Gratis Peduli Sesama Jelang Buka Puasa, Pomdam II/Sriwijaya Dan Jajarannya Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

Home / Nasional

Kamis, 30 Desember 2021 - 04:03 WIB

Kominfo Raih Zona Hijau Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI

Sriwijayadaily

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berada dalam zona hijau Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dengan skor 82.08. Penilaian ini dirilis oleh Ombudsman RI, Rabu (29/12/2021).

Bersama Kominfo, ada 16 Kementerian lain yang juga dinyatakan baik dalam hal pelayanan terhadap publik, diantaranya Kementerian Luar Negeri dengan nilai 96.87, Kementerian Keuangan (90.33), Kementerian Perhubungan (89.96), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (89.39), Kementerian Ketenaga Kerjaan (88.42), Kementerian Kesehatan (88.10), Kementerian Perindustrian (88.07).

Kemudian Kementerian Dalam Negeri (87.99), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (87.92), Kementerian Kelautan dan Perikanan (86.66), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (86.19), Kementerian Pertanian (85.23), Kementerian Sekretarian Negara (85.08), Kementerian Hukum dan HAM (81.81), Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (81.46), serta yang terakhir di zona hijau adalah Kementerian Sosial dengan nilai kepatuhan 81.05.

Sementara tujuh kementerian berada di zona kuning, masing-masing adalah Kementerian Agama dengan nilai kepatuhan 77.79, Kementerian Pertahanan (77.14), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (69.28), Kementerian Perdagangan (67.44), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (67.43), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (65.82) serta Kementerian Investasi/BKPM (64.90).

Penilaian kepatuhan adalah hasil nilai rata-rata dari seluruh jumlah nilai per produk layanan yang ada di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Zona hijau adalah nilai tingkat kepatuhan tertinggi dengan angka penilaian 81.00 – 100. Kemudian zona kuning (51.00 – 80.99) dan terakhir zona merah (0 – 50.99).

Baca :  Danramil 12/Pasar Bersama Babinsa Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Nurul Jannah Kelurahan Beringin

Pembobotan atas indikator penilaian ditentukan berdasarkan media elektronik dan non elektronik. Dimana bobot media elektronik lebih besar daripada media non elektronik. Batasan penilaian secara elektronik yaitu produk layanan yang terpampang pada website resmi penyelenggara layanan terkait.

Untuk kategori lembaga, Ombudsman menetapkan 12 lembaga berada di zona hijau antara lain Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan nilai kepatuhan 95.30, Konsil Kedokteran Indonesia (92.55), LKPP (89.79), Badan Tenaga Nuklir Nasional (88.92), Badan Standarisasi Nasional (88.57), Badan Pusat Statistik (87.82), BNP2TKI (86.57), Badan Narkotika Nasional (86.55), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (85.47), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (81.40), Perpustakaan Nasional Indonesia (81.30) serta terakhir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (81.30).

Sementara tiga lembaga lainnya masuk di zona kuning, yaitu Kepolisian RI dengan nilai kepatuhan 71.98, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (69.12) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam (63.81).

Baca :  Ketua SMSI Jambi Mukhtadi Putranusa Terima Press Card Number One di HPN 2023 Medan

Untuk pemerintah daerah, Ombudsman menyatakan ada 13 provinsi yang berada di zona hijau, yaitu Riau (98.12), Kalimantan Barat (97.37), DI Yogyakarta (97.05), Bengkulu (91.91), Kepulauan Bangka Belitung (91.86), Maluku (90.83), DKI Jakarta (88.73), Kepulauan Riau (87.51), Nusa Tenggara Barat (83.89), Jambi (84.43), Aceh (83.36), Kalimantan Utara (81,47) dan terakhir Sulawesi Tenggara (81.05).

Sementara 19 Provinsi berada di zona kuning adalah Kalimantan Selatan (79.31), Sulawesi Utara (79.21), Sumatera Selatan (78.54), Bali (77.78), Jawa Timur (75.08), Sumatera Utara (74.68), Banten (73.95), Kalimantan Tengah (73.57), Jawa Tengah (73.49), Lampung (73.39),Sulawesi Selatan (73.26), Sumatera Barat (68.52), Gorontalo (67.58), Jawa Barat (63.84), Nusa Tenggara Timur (62.86), Sulawesi Tengah (61.48), Sulawesi Barat (59.37), Kalimantan Timur (53.04) dan Papua Barat (52.71). Dua Provinsi berada di zona merah yaitu Maluku Utara (49.47) dan Papua (44.72).

Sementara untuk tingkat Kabupaten, Ombudsman menyatakan ada 103 yang berada di zona hijau, 226 di zona kuning dan 87 Kabupaten berada pada zona merah. Untuk tingkat Kota ada ada 34 yang dinyatakan berada pada zona hijau, 61 di zona kuning dan tiga Kota dinyatakan ada di zona merah.

Baca :  Penghargaan Dari MURI Menjadi Salah Satu Agenda HPN 2023

Dari hasil penilaian ini, Ombudsman RI kemudian memberikan saran dan rekomendasi perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik serta pencegahan maladministrasi ke depan.

Saran dan rekomendasi tersebut diantaranya ditujukan kepada Presiden, Menteri PAN RB dan Menteri Dalam Negeri yaitu pertama mendorong kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan standar layanan publik masing-masing. Kedua, melakukan evaluasi dan pengawasan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sementara untuk para menteri, kepala lembaga, kepala daerah, Ombudsman berharap, pertama memberikan apresiasi kepada pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan kategori hijau. Apresiasi tersebut dalam bentuk penghargaan atas segala upaya dan komitmen dalam memenuhi komponen standar pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik.

Kedua memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik kepada para pimpinan unit yang mendapatkan predikat zona merah. Ketiga memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik, di mana setiap unit layanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Share :

Baca Juga

Nasional

Penghargaan Dari MURI Menjadi Salah Satu Agenda HPN 2023

Nasional

Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencarian THR ASN dan Gaji ke-13

Nasional

Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3

Nasional

Menpora Beri Bantuan Alat Olahraga ke Aceh

Nasional

Garuda Resmi Jadi Official Airline Liga Indonesia Baru

Nasional

Kalahkan Singapura 4-2, Timnas Indonesia Lolos ke Final Piala AFF 2020
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj

Nasional

Begini Aturan Kegiatan Masyarakat selama Libur Nataru

Nasional

Menpora Nilai Piala AFF U-19 Ajang Timnas Indonesia Sebelum Piala Dunia