SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Operasi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Serentak 2022 akan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) pada 27 Juni hingga 1 Juli 2022 di 34 wilayah provinsi.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, mengatakan kerja sama operasi itu dilakukan untuk mengatasi permasalahan penggunaan spektrum frekuensi radio maritim di Indonesia.
“Tahun ini kita dapat melaksanakan operasi penertiban spektrum frekuensi radio serentak secara nasional dan melaksanakan apel bersama antara Ditjen SDPPI dan TNI AL, yang dalam tahun-tahun sebelumnya belum pernah terlaksana,” ujar Dirjen SDPPI Kominfo usai Apel Bersama Operasi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Serentak Secara Nasional Tahun 2022 yang berlangsung dari KRI Banda Aceh-593, di Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta pada Selasa (21/6/2022).
Acara apel tersebut dihadiri Asisten Komunikasi Elekronika KASALl Avando Bastari dan Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI, Sabirin Mochtar serta Kepala Balai Monitor SFR dari seluruh Indonesia.
Menurut Dirjen Ismail, operasi penertiban frekuensi diakukan karena hampir setiap tahun Indonesia mendapatkan laporan pengaduan dari Internasional Telecommunication Union (ITU) mengenai gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan (harmfull interference) pada frekuensi dinas penerbangan.
Setelah identifikasi, pada umumnya gangguan tersebut berasal dari radio komunikasi masyarakat maritim, seperti nelayan tradisional.
“Gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan pada dinas penerbangan sangat membahayakan keselamatan jiwa manusia. Hasil identifikasi penyebab gangguan tersebut dikarenakan adanya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya
Penindakan lapangan berupa penghentian penggunaan SFR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dinilai sulit untuk dilakukan karena lokasinya tak terjangkau petugas di darat.
Oleh karenanya Dirjen Ismalin mengharapkan kerja sama antara Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo dan TNI-AL menjadi salah satu solusi dalam pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan frekuensi pada wilayah maritim.
“Sehingga berdampak pada turunnya jumlah laporan pengaduan spektrum frekuensi radio pada dinas penerbangan oleh masyarakat internasional,” harapnya.
Dirjen Ismail mengakui ada perbedaan dalam pola pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio baik Ditjen SDPPI dan TNI-AL, namun hal itu dinilai tak menjadi kendala, bahkan memperkuat pola pengawasan di Indonesia.
Selain itu, dia berharap kerja sama kedua pihak juga berlanjut dalam pengembangan sumber daya manusia dan pertukaran data dan informasi.
“Pelibatan personil dalam peningkatan SDM antara kedua belah pihak harus segera terwujud melalui kegiatan-kegiatan pelatihan monitoring bersama antara Ditjen SDPPI dan TNI AL. Adanya pelatihan bersama tersebut diharapkan dapat saling bertukar informasi mengenai pola pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio dari kedua belah pihak,” tuturnya.