Jelang HUT TNI, Tiga Pimpinan TNI Di Lampung Gelar Ziarah Dan Tabur Bunga Di TMP Satgas TMMD 118 Kodim 0419/Tanjab Bersama Masyarakat Bahu-Membahu Bangun Tempat Wudhu Gladi Bersih HUT TNI Ke-78, Memukau Para Pengunjung Monas Menyambut HUT Ke-78 TNI, Panglima TNI Reuni Dengan Para Sesepuh TNI Jelang Peringatan HUT KE-78 TNI, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Upacara Ziarah Nasional

Home / Nasional

Rabu, 5 Januari 2022 - 15:03 WIB

KPPPA Siap Kawal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sriwijayadaily

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) siap mengawal percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.

“KPPPA siap melaksanakan tugas mengawal RUU ini, sejalan dengan pernyataan Presiden RI,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dalam pernyataannya terkait percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual lewat kanal Youtube KPPPA, di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Menteri PPPA Bintang menjelaskan bahwa, sejak 2016 KPPPA sudah terlibat sebagai leading sector dalam proses mengawal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang sebelumnya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Baca :  Hadiri Pelantikan Perangkat Dusun, Babinsa Sertu Dadang Harapkan Pejabat Baru Dapat Menjadi Pengayom Masyarakat

KPPPA lanjutnya, bersama Kementerian penerima surat Presiden RI, pada 2017 juga telah secara resmi menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari RUU PKS, namun RUU ini belum berhasil disahkan sampai pada 2019. “Kemudian RUU ini kembali menjadi inisiatif DPR RI pada prolegnas 2020, berlanjut hingga kini dalam prolegnas 2022,” tambahnya.

Baca :  Danrem 042/Gapu Tekankan Netralitas TNI Dalam Menghadapi Pemilu 2024

KPPPA juga terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR, organisasi terkait, tokoh agama, lembaga masyarakat, akademisi, media massa dan institusi penegak hukum.

“Upaya ini sebagai salah satu dari lima arahan Presiden RI kepada KPPPA untuk menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terutama kekerasan seksual yang menyebabkan penderitaan yang sangat berat bagi perempuan dan anak,” ujarnya.

Baca :  Kodim 0416/Bute Gelar Rapat Kesiapan Penutupan TMMD Ke 117

Karena itu lanjut Menteri KPPPA Bintang, pihaknya terus mengerahkan segala daya dan upaya yang juga melibatkan berbagai pihak, untuk memastikan agar RUU ini tidak hanya segera dibahas dan disahkan, namun diharapkan sungguh-sungguh menjadi payung hukum yang komprehensif, yang dapat melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp2.714,2 triliun untuk Tahun 2022

Nasional

724 Karya Berkompetisi Rebut Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 pada Hari Puncak HPN 2023 di Medan

Nasional

Menko Ekon: Hingga 1 April Realisasi Pemulihan Ekonomi Capai Rp29,3 Triliun

Nasional

Danramil 12/Pasar Bersama Babinsa Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Nurul Jannah Kelurahan Beringin

Nasional

Bantu Ukraina, Jerman Akan Kirim Ribuan Anti Tank dan Ratusan Rudal

Nasional

Peluncuran Perdana Lagu dan Nasi Campur Nusantara “Lestari”
Foto: ANTARA

Nasional

Antisipasi Korban, KPU Sederhanankan Surat Suara Pemilu 2024

Nasional

Qualities of a Completely happy Marriage