Babinsa Pasir Panjang Komsos Cegah Tawuran dan Geng Motor Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Johor Titik Kecil di Tengah Kobaran Api: Dedikasi Serda Muji Edi Menyalurkan Harapan bagi Tim Pemadam Karhutla Cegah Karhutla, Babinsa Ma Bulian Lakukan Patroli di Kawasan Rawan Karhutla Babinsa Sengeti Hadiri Pawai Pembukaan STQ ke-IX Desa Suko Awin Jaya

Home / Nasional

Jumat, 31 Desember 2021 - 14:38 WIB

Lemhannas Usul Bentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan DKN

Sriwijayadaily

Lemhannas RI mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional (DKN).

Usulan pembentukan lembaga ini muncul dari Lemhannas RI lantaran belum ada Lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.

“Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” ungkap Gubernur Lemhannas RI Agus Widjojo dalam pernyataan akhir 2021, yang diselenggarakan secara hybrid Jumat (31/12/2021).

Dengan pembentukan kementerian keamanan ini, maka diharapkan Agus Widjojo Indonesia akan memiliki bagian dari pembangunan sistem nasional yang efektif dan efisien melalui peningkatan kapasitas kelembagaan.

Baca :  Gerak Cepat Babinsa Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Lagan Tengah

Agus menilai belum adanya Lembaga yang mengurusi keamanan negeri ini saat ini seperti terjadi kevakuman dalam bidang keamanan dalam negeri. “Padahal penting untuk merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri,” kata Agus.

Selain mengusulkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Gubernur Lemhannas RI juga menyarankan pemerintah pusat menggagas Dewan Keamanan Nasional yang didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional.

Dewan ini fokusnya mengawasi kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional juga dapat didayagunakan untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum.

Baca :  Babinsa Koramil Pijoan Perkuat Pembinaan Karakter Siswa di SMA Titian Teras

Menurut Gubernur, menata peran dan fungsi kelembagaan akan memberi sumbangan meningkatkan daya saing bangsa melalui kesempatan pengambilan keputusan, perumusan kebijakan yang cepat, terintegrasi secara vertikal dan horizontal.

Meski demikian agar menghilangkan duplikasi peran antar lembaga, sebaiknya diwaspadai adanya kekosongan dalam menjamin keterpaduan dan merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan.

“Pembangunan kapasitas kelembagaan menjadi salah satu program prioritas demi menghindari adanya tumpang tindih peran dan fungsi antar Lembaga,” ujar Agus.

Dalam pernyataan akhir tahunnya, Agus Widjojo juga menyoroti peran strategis Polri sesuai UU No. 2 Tahun 2002. Agus mengingatkan, peran Polri masih meliputi perlindungan terhadap masyarakat, penegakan hukum, pencegahan pelanggaran hukum, serta pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca :  Babinsa Koramil 1703-02/Tigi Serukan Pola Hidup Bersih dan Sehat kepada Anak-Anak Papua

“Bukan untuk merumuskan keamanan dalam negeri,” ujar Agus.

Hal yang sama juga berlaku terhadap TNI yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer, ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa serta menegakkan kedaulatan negara juga mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Bukan sebagai penentu kebijakan strategis terkait keamanan dalam negeri,” pungkas Agus.

Share :

Baca Juga

Nasional

Terima Kunjungan Taruna Akmil, Menhan Prabowo Sampaikan Ini

Nasional

How to Stay Hydrated Like a Pro All Summer

Nasional

Kemenkumham: Dari 75 Parpol Berbadan Hukum, Hanya Separuh yang Aktif

Nasional

Pemerintah Terbitkan Perpres Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia 2021-2025

Nasional

Title Loans Bethany Illinois Apply For Cash And Get Instant Approval Even With Bad Credit History

Nasional

Kementerian ESDM Imbau Kolaborasi untuk Mitigasi Bencana

Nasional

In which Can I Match Thai Ladies?

Nasional

Kejagung Amankan Buronan Kasus Penambangan Tanpa Izin