Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap Lestarikan Pesisir Pantai, Satgas Pam Puter Enggano Laksanakan Pembibitan Pohon Mangrove Nobar Siksa Kubur, Cara Unik Pangdam II/Swj Tingkatkan Keimanan Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNI TNI AD Aktif Bantu Pemerintah Amankan Stok Pangan Nasional

Home / Nasional

Jumat, 31 Desember 2021 - 14:38 WIB

Lemhannas Usul Bentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan DKN

Sriwijayadaily

Lemhannas RI mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional (DKN).

Usulan pembentukan lembaga ini muncul dari Lemhannas RI lantaran belum ada Lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.

“Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” ungkap Gubernur Lemhannas RI Agus Widjojo dalam pernyataan akhir 2021, yang diselenggarakan secara hybrid Jumat (31/12/2021).

Dengan pembentukan kementerian keamanan ini, maka diharapkan Agus Widjojo Indonesia akan memiliki bagian dari pembangunan sistem nasional yang efektif dan efisien melalui peningkatan kapasitas kelembagaan.

Agus menilai belum adanya Lembaga yang mengurusi keamanan negeri ini saat ini seperti terjadi kevakuman dalam bidang keamanan dalam negeri. “Padahal penting untuk merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri,” kata Agus.

Selain mengusulkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Gubernur Lemhannas RI juga menyarankan pemerintah pusat menggagas Dewan Keamanan Nasional yang didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional.

Dewan ini fokusnya mengawasi kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional juga dapat didayagunakan untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum.

Menurut Gubernur, menata peran dan fungsi kelembagaan akan memberi sumbangan meningkatkan daya saing bangsa melalui kesempatan pengambilan keputusan, perumusan kebijakan yang cepat, terintegrasi secara vertikal dan horizontal.

Meski demikian agar menghilangkan duplikasi peran antar lembaga, sebaiknya diwaspadai adanya kekosongan dalam menjamin keterpaduan dan merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan.

“Pembangunan kapasitas kelembagaan menjadi salah satu program prioritas demi menghindari adanya tumpang tindih peran dan fungsi antar Lembaga,” ujar Agus.

Dalam pernyataan akhir tahunnya, Agus Widjojo juga menyoroti peran strategis Polri sesuai UU No. 2 Tahun 2002. Agus mengingatkan, peran Polri masih meliputi perlindungan terhadap masyarakat, penegakan hukum, pencegahan pelanggaran hukum, serta pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Bukan untuk merumuskan keamanan dalam negeri,” ujar Agus.

Hal yang sama juga berlaku terhadap TNI yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer, ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa serta menegakkan kedaulatan negara juga mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Bukan sebagai penentu kebijakan strategis terkait keamanan dalam negeri,” pungkas Agus.

Share :

Baca Juga

Nasional

200 Juta Suntikan Untuk Satu Tujuan, Yakni Indonesia Akhiri Pandemi

Nasional

Dilantik 15 November 2021, PTI Korda Jambi Hadirkan Slamet Rahardjo Serta Pengurus Pusat

Nasional

Menag: Keragamaan adalah Kekayaan Hari Toleransi Internasional

Nasional

AMMW ke-4 Soroti Penguatan Ekonomi Digital

Nasional

Kunjungi Jayapura, Wapres RI : Saya Bangga, Kodam XVII/Cenderawasih Aktif Membangun Papua

Nasional

Wakasad Cek Kesiapan Operasi Tim Taipur Kostrad

Nasional

Kalahkan Singapura 4-2, Timnas Indonesia Lolos ke Final Piala AFF 2020

Nasional

Kemenlu RI Imbau Junta Myanmar Patuhi 5 Point’ Of Consensus