Budi Setiawan Buka Kegiatan Trailor Made Training Sub Kejuruan Barista Babinsa Koramil Jambi Selatan Mengamankan Proses Penertiban Pedagang Kaki Lima Letkol Arm Dwi Sutaryo Siap Lanjutkan Torehan Prestasi Dandim 0419/Tanjab Sebelumnya Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono Ingatkan Prajurit Hindari Narkoba Prajurit Yonif 144/Jaya Yudha Melaksanakan Lomba Memasak

Home / Nasional

Kamis, 18 November 2021 - 09:21 WIB

Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3

SRIWIJAYADAILY

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima Kamis (18/11/2021).

Ia menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 pascalibur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Baca :  Hendry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028, Ini Visinya Ke Depan

Sehingga, jelas Menko PMK Muhadjir ada keseragaman secara nasional, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Lebih lanjut, ia menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Nataru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Baca :  Jenderal Pilot Jet Tempur M Syauqi Jadi Kapten Timnas AMIN, Ini Daftar Lengkapnya

Selain itu, Menko Muhadjir meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan Surat Edaran (SE).

Serta dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Nataru. Lebih jauh, Menko PMK Muhadjir menjelaskan dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Baca :  Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Canangkan PWI Merah Putih

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3. Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” kata Menko Muhadjir.

Share :

Baca Juga

Nasional

Bantu Ukraina, Jerman Akan Kirim Ribuan Anti Tank dan Ratusan Rudal
Foto: ANTARA

Nasional

Miliki Perilaku Baik, Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal 12.641 Narapidana

Nasional

Sambut Kunker Wakil Presiden di Papua, Danrem 172/PWY Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Dan Kedamaian

Nasional

Pandailah Memilih Pendamping Hidup : Ibu berpesan

Nasional

Delapan Parpol Bertemu, Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Nasional

Arahan Lengkap Presiden Jokowi ke Jajaran Polri : Singgung Kasus Ferdy Sambo

Nasional

Jelajah Arsitektur Unik Masjid Tuo Kayu Jao

Nasional

Qualities of a Completely happy Marriage