Pasukan Raider 514 Kostrad Selamatkan 52 Orang Terdampar Kelaparan di Tengah Hutan Papua Cegah Stunting Di Papua, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Terapkan Program Anak Asuh Satgas Yonif 143/TWEJ Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan HIV AIDS Yonif 144/JY Bagikan Takjil Buka Puasa Untuk Warga Curup Dua Pemuda Bawa Ganja 250 Gram Ditangkap Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi

Home / Nasional

Kamis, 18 November 2021 - 09:21 WIB

Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3

SRIWIJAYADAILY

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima Kamis (18/11/2021).

Ia menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 pascalibur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Baca :  Ketua SMSI Jambi Mukhtadi Putranusa Terima Press Card Number One di HPN 2023 Medan

Sehingga, jelas Menko PMK Muhadjir ada keseragaman secara nasional, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Lebih lanjut, ia menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Nataru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Baca :  "Sapu" Kemiskinan dengan Sapu Sapu

Selain itu, Menko Muhadjir meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan Surat Edaran (SE).

Serta dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Nataru. Lebih jauh, Menko PMK Muhadjir menjelaskan dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Baca :  Danramil 12/Pasar Bersama Babinsa Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Nurul Jannah Kelurahan Beringin

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3. Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” kata Menko Muhadjir.

Share :

Baca Juga

Nasional

Kominfo-TNI AL Kolaborasi Tertibkan Frekuensi Radio Maritim

Nasional

Hindari KIPI, Menko PMK Minta Petugas Vaksinasi Anak Teliti Cek Riwayat Kesehatan

Nasional

Masyarakat Nonton Bareng Bersama Satgas TMMD Ke-113 Kodim Merauke

Nasional

Peluncuran Perdana Lagu dan Nasi Campur Nusantara “Lestari”

Nasional

Ketua KPU RI: Kesuksesan Pemilu Memerlukan Keterbukaan Data

Nasional

Qualities of a Completely happy Marriage

Nasional

How to get a Pretty Ukrainian Woman

Nasional

CamSoda Review