SRIWIJAYADAILY, JAYAPURA – Terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan disertai Mutilasi terhadap 4 warga Sipil yang dilakukan oleh 5 Orang Oknum anggota TNI-AD dari (Brigif 20/IJK/3 Kostrad).
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P.,M.H. menyampaikan bahwa sidang Perdana kasus Mutilasi yang dilakukan oleh 5 Orang Oknum anggota TNI-AD dari (Brigif 20/IJK/3 Kostrad) dengan Agenda Pembacaan Dakwaan dan pemeriksaan Saksi-Saksi di Dilmil III-19, Otmil IV-20 Jayapura, dipimpin oleh Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto, SH (Hakim Ketua) serta diikuti kurang lebih 30 orang, Senin (12/12/2022) Pukul 13.25 s.d 17.30 WIT.
Adapun para terdakwa yang disidangkan yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM dan Pratu RPC.
Dalam pembacaan Agenda Dakwaan oleh Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H.,M.H. (Oditur Militer) yang isinya tentang dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan bersama, pengrusakan barang milik orang lain, penadahan dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan dan penyertaan sebagaimana tertuang dlm Psl 365 ayat (4) Jo 340 jo 339 Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 jo 406 ayat (1) jo 480 ke-2 jo 221 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tandas Kapendam. (**)