Kasad : Dansat Harus Berinovasi Untuk Kemajuan Satuan Kodim 0417/Kerinci Kerahkan Babinsa Bantu Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Desa Semumu Akibat Banjir Budi Setiawan Ambil Formulir Pendaftaran Cawako Ke PDI Perjuangan Kota Jambi Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal Dikediaman Bakal Calon Walikota Jambi Budi Setiawan Kasad Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD

Home / Nasional

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:09 WIB

Masyarakat Diberi Kesempatan Urus Izin Kebun Sawit yang Masuk Kawasan Hutan

Sriwijayadaily – Pemerintah akan membantu perkebunan petani sawit yang lahannya teridentifikasi masuk kawasan hutan. Untuk menyelesaikan persoalan ini, petani diarahkan untuk mengurus izin lahan perkebunannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Tidak hanya masyarakat, perusahaan yang juga memiliki kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan diberikan kesempatan mengurus perizinan dalam kurun waktu satu tahun. Jika tidak, maka kebun sawit akan dianggap ilegal.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, mengimbau petani sawit Riau yang lahannya masuk ke dalam kawasan hutan agar memanfaatkan peluang tersebut.

“Ada kebijakan pemerintah, bahwa kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan diberikan kesempatan kepada masyarakat dan perusahaan mengurus izin dalam waktu satu tahun,” kata Syamsuar di Bengkalis, Rabu (9/3/2022).

Dikatakan Syamsuar, menurut catatan Kementerian LHK, luas lahan perkebunan sawit di Indonesia yang terlanjur ditanam oleh petani dalam kawasan hutan yakni 3,5 juta hektar. Sedangkan luas lahan di Riau yang terlanjur ditanam petani sebanyak 1,8 juta hektar, dan 141.000 hektar terdapat di Kabupaten Bengkalis.

Syamsuar mengimbau bupati, camat atau pejabat di daerah untuk membantu petani yang ingin mengurus perizinan tersebut. Dikarenakan kepengurusannya harus di Kementerian LHK, Syamsuar menyebut Dinas LHK Provinsi Riau bisa membantu proses perizinannya hingga ke Kementerian LHK.

“Pak camat atau pejabat di daerah tolong bantu petani kita untuk mengurus perizinan kebun sawitnya yang masuk dalam kawasan hutan. Tapi syaratnya satu petani hanya bisa mengurus kebun seluas 5 hektar. Jangan lebih, kalau lebih kena denda administratif, bayar ke pemerintah,” jelas Syamsuar.

Hal itu bertujuan dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan.

“Saya tidak mau ada masyarakat kita berkebun secara ilegal. Saya ingin petani selamat agar nanti kebunnya berhasil dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya yang betul-betul diakui oleh pemerintah,” ucap Syamsuar.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemudik Wajib Isi eHAC, Berikut Cara Pengisiannya

Nasional

Pengamat Menilai Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Salah Kaprah

Nasional

Scorching Cam Designs

Nasional

Heated Camgirl – What Does it Take to Always be an Online Cam Model?

Nasional

Selama Nataru, Kemenhub Tidak Menambah Kapasitas Penerbangan

Nasional

Hendry Nursal Pimpin Yayasan PTI Korda Provinsi Jambi Periode 2021-2025

Nasional

Persalinan Dengan Metode Eracs di RS Marthen Indey Jayapura
Foto: Ryadhy

Entertainment

MotoGP Mandalika 2022: Tiket Masih Tersedia, Ini Harga dan Cara Belinya