Pangdam II/Swj Pimpin Sertijab Kasdam dan Beberapa Pejabat Kodam Dankodiklatal Buka Pendidikan 357 Siswa Bintara TNI AL Angkatan 44/1 Tahun 2024 Direktur Media Haris-Sani Musri Nauli, Hantar Haris-Sani Daftar ke Nasdem dan PKS Ketum KONI Provinsi Jambi Budi Setiawan Dampingi Gubernur Al Haris Buka Pelatda PON XXI 2024 Gelar Pertemuan Tertutup, Budi Setiawan dan Hizbullah Bahas Tentang Pembangunan Kota Jambi Lebih Baik

Home / Warta TNI

Senin, 6 Juni 2022 - 20:14 WIB

Mekanisme Hukum Militer Menanti Oknum Prajurit yang Melanggar

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Terkait peristiwa penembakan yang terjadi saat resepsi pernikahan di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (4/6/2022), saat ini oknum TNI AD yang menjadi terduga pelaku penembakan, telah diamankan dan diproses hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Menurut Kadispenad, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Kasuari langsung bertindak cepat usai mendapat laporan tentang kejadian tersebut. Dalam waktu singkat, terduga pelaku yaitu Sertu AFTJ, langsung diamankan di Pomdam Kasuari untuk diproses secara hukum.

Baca :  Panglima TNI Hadiri Peringatan Hari Ulang Tahun Kostrad Ke-63 Tahun 2024

“Terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Pomdam Kasuari. Pemeriksaan awal sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi. Tapi, hingga kini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengumpulkan bukti. Jika benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku,” ujar Kadispenad.

Sebagaimana yang pernah ditegaskan oleh Kasad, bahwasanya selaku pembina kekuatan TNI AD, Kasad akan bertanggungjawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan. Sedangkan untuk penyelesaian kasusnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer.

Baca :  Gelar Pertemuan Tertutup, Budi Setiawan dan Hizbullah Bahas Tentang Pembangunan Kota Jambi Lebih Baik

“Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan, artinya tidak ditutup-tutupi. Kita ikuti arahan Bapak Kasad terkait penegakan hukum di militer,” terang Kadispenad.

Lebih lanjut Kadispenad mengungkap bahwa oknum TNI AD, Sertu AFTJ, menjadi terduga pelaku penembakan yang melukai dua orang korban, yaitu adik iparnya sendiri, RIB, dan seorang anggota TNI AD berinisial Sertu B. Kejadian penembakan dipicu saling senggol saat hiburan dangdutan digelar usai resepsi. Kemudian hal tersebut berkembang menjadi keributan yang terus memanas, hingga terjadi penembakan.

Baca :  Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Mendapat Apresiasi Dari Tim Inspeksi COE Atas Kesiapan Peralatan Yang Dimiliki

“Korban RIB meninggal dunia di Puskesmas Prafi akibat luka tembak di bagian dada kiri. Sementara Sertu B yang mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri, saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari,” jelas Tatang sambil mengatakan TNI AD akan terus memantau perkembangan kasus ini. (Dispenad)

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Ucapan Perpisahan dan Apresiasi Warnai Kunjungan Dandim 1702/JWY Ke Koramil

Warta TNI

TNI AD Akan Salurkan Bantuan dari PT Adaro untuk Korban Gempa Cianjur

Warta TNI

Kasdam XVII/Cenderawasih Pimpin Upacara HUT Ke-74 Korps Infanteri TNI AD

Warta TNI

Pangdam II/Sriwijaya Terima Audiensi HIPMI Sumsel

Warta TNI

Terjun Langsung Ke Pasar Tradisional, Babinsa Koramil 10/JS Cek Harga Sembako

Warta TNI

Danrem 042/Gapu Terima Tanda Penghargaan Lencana Darma Bakti di Hari Pramuka

Warta TNI

Cerdaskan Generasi Muda, Babinsa Koramil Mapurujaya Beri Wawasan Kebangsaan

Warta TNI

Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke 78 TNI, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono Bacakan Amanat Panglima TNI