Warga RT 11 Kenali Asam Bawah Bersatu Bantu Korban Kebakaran Babinsa Ulu Gedong Dorong Pedagang Buah Tingkatkan Kebersihan dan Kualitas Jalin Silaturahmi, Babinsa Talang Gulo Temui Ketua Pemuda Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Pelayangan Bantu Pembangunan Rumah Warga Babinsa Jambi Timur Dampingi Petani Usir Hama Burung

Home / Nasional

Minggu, 2 Januari 2022 - 06:20 WIB

Menaker Imbau Kepala Daerah Patuhi PP 36/2021 Tentang Pengupahan

Sriwijayadaily

Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Persnya Sabtu (1/1/2022).

Baca :  Gotong Royong Koramil 415-12/Psr di Taman Toga Kelurahan Beringin Mempererat Hubungan TNI dan Masyarakat

Putri menjelaskan, Surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan. “Kemnaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.

Baca :  Pangdam II/Swj dan Gubernur Jambi Bahas Kerjasama Pembangunan dalam Jamuan Makan Malam

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.

Baca :  Gerak Cepat Babinsa Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Lagan Tengah

Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Gunung Kemukus, Ikon Baru Wisata Religi dan Keluarga di Sragen

Nasional

Camshaft 2 Camera Private – Live Having sex With a Unfamiliar person Without Risking STDs Or perhaps Moving In

Nasional

Kunjungi Jayapura, Wapres RI : Saya Bangga, Kodam XVII/Cenderawasih Aktif Membangun Papua

Nasional

Instruksi Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup Usai Merebaknya Gangguan Ginjal Akut

Nasional

200 Juta Suntikan Untuk Satu Tujuan, Yakni Indonesia Akhiri Pandemi

Nasional

SMSI Meraih Rekor MURI, Organisasi Media Siber Dengan Anggota Terbanyak di Dunia

Nasional

Tim Medis KRI SHS-990 Selamatkan Nyawa Tiga Prajurit Peristiwa Maybrat

Nasional

The easiest method to Contact Oriental Women