Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap Lestarikan Pesisir Pantai, Satgas Pam Puter Enggano Laksanakan Pembibitan Pohon Mangrove Nobar Siksa Kubur, Cara Unik Pangdam II/Swj Tingkatkan Keimanan Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNI TNI AD Aktif Bantu Pemerintah Amankan Stok Pangan Nasional

Home / Nasional

Minggu, 2 Januari 2022 - 06:20 WIB

Menaker Imbau Kepala Daerah Patuhi PP 36/2021 Tentang Pengupahan

Sriwijayadaily

Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Persnya Sabtu (1/1/2022).

Putri menjelaskan, Surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan. “Kemnaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.

Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Forum Pecinta Perahu Tradisional Jambi Resmi Terbentuk
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj

Nasional

Begini Aturan Kegiatan Masyarakat selama Libur Nataru

Nasional

Pentingnya Sarapan Pagi Bagi Kesehatan Tubuh

Nasional

Budi Setiawan Berikan Bantuan Kursi Roda Bagi Penderita Penyakit Lumpuh

Nasional

How to Choose the Best Russian Bride Web page

Nasional

Guam Marriage Customs

Nasional

JAM Intel Sarankan Program Jaksa Masuk Desa

Nasional

Ini Daftar Pj Gubernur 5 Provinsi yang Akan Dilantik Tito Karnavian