Atasi Kenakalan Remaja, Danramil 09/Telanaipura Beri Edukasi Di Sekolah Jalin Sinergitas, Babinsa Komsos Dengan Perangkat Kelurahan Bersama Warga Masyarakat Dandim 0410/Kota Bandar Lampung Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi Lepas Perwira Pindah Satuan, Ini Pesan Dandim 0415/Jambi Pangdam III/Siliwangi Bahas Kolaboratif dengan Kajati untuk Jawa Barat

Home / Nasional

Minggu, 2 Januari 2022 - 06:20 WIB

Menaker Imbau Kepala Daerah Patuhi PP 36/2021 Tentang Pengupahan

Sriwijayadaily

Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Persnya Sabtu (1/1/2022).

Baca :  Delapan Parpol Bertemu, Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Putri menjelaskan, Surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan. “Kemnaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.

Baca :  Shin Tae Yong Panggil 30 Pemain Timnas U-20 Jalani TC untuk Piala Asia 2023

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.

Baca :  Serangan OPM di Pegunungan Bintang Mengancam Keselamatan Warga Pendatang

Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Berubah

Nasional

Will be Asian Young ladies Pretty?

Nasional

Total 43 Korban Meninggal Ditemukan Akibat Erupsi Gunung Semeru

Nasional

Ways to Have Successful Husband and Wife Contact

Nasional

Presiden Joko Widodo Lantik 754 Perwira Baru TNI dan Polri di Istana Merdeka

Nasional

Pokemon Platinum Range of motion

Nasional

Pasangan Baru Ganda Putri Apriyani/Fadia Ukir Emas SEA Games Vietnam

Nasional

Komandan Seskoad Buka FGD Urgensi Penerapan Learning Management System Dalam PBM