Sisi Lain TMMD Di Tanjab Timur, Warga Sambut TNI Dengan Penuh Sukacita, Mereka Seperti Menemukan Keluarga Baru Sukseskan TMMD Ke-118 Kodim 0419/Tanjab, Ibu–Ibu Bantu Masak Untuk Anggota Satgas Hingga Malam Prajurit Kodim 0429/Lamtim Bersama Aparat Lain Dan Masyarakat Padamkan Api Atasi Kesulitan Air Bersih Kodim 0402/OKI Buat Sumur Untuk Warga Satgas Yonif Raider 200/BN Terus Berbagi Dengan Warga Bolakme

Home / Nasional

Minggu, 2 Januari 2022 - 06:20 WIB

Menaker Imbau Kepala Daerah Patuhi PP 36/2021 Tentang Pengupahan

Sriwijayadaily

Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Persnya Sabtu (1/1/2022).

Baca :  Kodim 0416/Bute Gelar Rapat Kesiapan Penutupan TMMD Ke 117

Putri menjelaskan, Surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan. “Kemnaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.

Baca :  Hadiri Pelantikan Perangkat Dusun, Babinsa Sertu Dadang Harapkan Pejabat Baru Dapat Menjadi Pengayom Masyarakat

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.

Baca :  Danrem 042/Gapu Tekankan Netralitas TNI Dalam Menghadapi Pemilu 2024

Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Foto : ANTARA

Nasional

Mensos Ingatkan Masyarakat Pentingnya Kesetiakawanan Sosial

Nasional

Tingkatkan Soliditas Purnawiran, Pepabri Kota Jambi Jalin Silaturàhmi Melalui Arisan Bulanan

Nasional

Peringati HPN 2022, PWI Jambi Gelar Donor Darah

Nasional

AKBP Wan Agus Hendrawijaya Jabat Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jambi

Nasional

Rumah Ibu Kasmiri Direhab Satgas TMMD Selesai 100%

Nasional

Top five Places in order to meet Single Ladies

Nasional

Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda
Foto: ANTARA

Nasional

Antisipasi Korban, KPU Sederhanankan Surat Suara Pemilu 2024