Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan Prajurit Kodim 0404/GM Dan Bhabinkamtibmas Sosialisasi Karhutla Program BPJS Keliling Hadir Di Mayonif 147/KGJ Jalin Silaturahmi, Kodim 0421/LS Adakan Komsos Dengan Keluarga Besar TNI Tingkatkan Perekonomian Warga Satgas Yonif Raider 200/BN Beli Hasil Kebun Warga

Home / Nasional

Jumat, 21 Januari 2022 - 10:58 WIB

Menkes Terbitkan Ketentuan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron

Sriwijayadaily

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.

Ditegaskankan Budi dalam SE, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.

Baca :  Puluhan Jenderal Purnawirawan TNI-Polri Usulkan Anies-AHY Untuk Pasangan Sipil-Militer

Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:
1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.

2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.

3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Baca :  Selamatkan Kelok 9

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:
1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai
terpisah;
2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
3. Dapat mengakses pulse oksimeter

Baca :  Danramil 12/Pasar Bersama Babinsa Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Nurul Jannah Kelurahan Beringin

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi dalam SE-nya.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Junimart Girsang Minta Gelar Seleksi Ulang CPNS Secara Menyeluruh

Nasional

Delapan Parpol Bertemu, Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Nasional

Methods to Meet Young Russian Ladies

Nasional

Amankan Kunjungan Presiden Jokowi ke Jambi, Danrem 042/Gapu Ucapkan Terimakasih Kepada Pasukan Pam VVIP Atas Dedikasinya

Nasional

Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Dimulai Hari Ini

Nasional

Kasi Intel Kasrem 045/Gaya Hadiri Peresmian “Kawasan Religi Pagoda Nusantara” Di Sungailiat

Nasional

Anies Dipuji Habis-habisan Bos Formula E
Foto: ANTARA

Nasional

Miliki Perilaku Baik, Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal 12.641 Narapidana