Bina Sinergitas, Babinsa Komsos Dengan Staf Kelurahan Orang Kayo Hitam Pastikan Pekerjaan Berjalan Lancar, Dansatgas Kizi TNI Konga Cek Langsung Progress Pembuatan Drainase Hidup Sebatang Kara, Satgas Pam Puter Enggano Sambangi Nenek Rokaya 21 Pati TNI AD Naik Pangkat, Wakasad Sandang Bintang Tiga Tingkatkan Silaturahmi, Babinsa Hadiri Undangan Buka Puasa Bersama MPC Ormas Pemuda Pancasila Kota Jambi

Home / Nasional

Jumat, 4 Februari 2022 - 14:09 WIB

Menkeu Bebaskan Bea Masuk Impor Barang yang Diekspor, Ini Aturannya

Sriwijayadaily

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 175/PMK.04/2021 tentang pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022.

“Melalui aturan terbaru ini DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan dimaksud bagi para pengguna jasa. Selain itu hal ini merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE)” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, seperti dikutip dari laman Kemekeu.go.id, Kamis (3/2/2022).

Nirwala menambahkan bahwa barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian.

Persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini antara lain importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali.

Kemudian, barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor. Lalu, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor.

Syarat selanjutnya adalah terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Nirwala menjelaskan, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan PMK 175/PMK.04/2021.

“Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan.” jelas Nirwala.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai.

Share :

Baca Juga

Nasional

Selama Nataru, Kemenhub Tidak Menambah Kapasitas Penerbangan

Nasional

Kemendikbudristek Kembali Umumkan Pelaksanaan PTM Terbatas

Nasional

Ibu Negara Iriana Joko Widodo Buka Program PKW Tekun Tenun Indonesia 2022

Nasional

Komnas HAM: Langkah Tepat Penahanan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Nasional

Pangdam Cenderawasih Pererat Silaturahmi Dengan Kajati Papua

Nasional

Will be Scandinavian Mailbox Order Brides to be Pretty?
Foto: Choirul

Nasional

Media Center Indonesia MotoGP Mandalika 2022 Resmi Beroperasi

Nasional

Pemerintah Diimbau Terbitkan SE Penghapusan PCR Bagi Penumpang Pesawat