Kasad : Dansat Harus Berinovasi Untuk Kemajuan Satuan Kodim 0417/Kerinci Kerahkan Babinsa Bantu Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Desa Semumu Akibat Banjir Budi Setiawan Ambil Formulir Pendaftaran Cawako Ke PDI Perjuangan Kota Jambi Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal Dikediaman Bakal Calon Walikota Jambi Budi Setiawan Kasad Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD

Home / Daerah

Senin, 7 November 2022 - 09:27 WIB

MTQ Ke 51 Tingkat Provinsi Tahun 2022 Resmi Berakhir, Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua

Kafilah Kab Tanjungjabung Barat (FOTO : IST)

Kafilah Kab Tanjungjabung Barat (FOTO : IST)

SUNGAIPENUH, sriwijayadaily.co.id – MTQ KE 51 Tingkat Provinsi tahun 2022 di Kota Sungai Penuh resmi berakhir.

Kota Jambi keluar sebagai juara umum disusul Kabupaten Tanjab Barat di peringkat kedua.

Sementara Kota Sungai Penuh selaku tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke- 51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 sukses menembus peringkat ke 4.

“Mengesahkan KOTA JAMBI sebagai Juara Umum Daerah Pada MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022 dengan jumlah nilai 101,” bunyi Keputusan Dewan Hakim MTQ KE-51 Tingkat Provinsi Jambi Nomor 09 Tahun 2022 tanggal 5 November 2022 tentang Penetapan Pemenang I, II, III dan Harapan pada 26 cabang dan golongan musabaqah di Kota Sungai Penuh.

Baca :  Tim Inspeksi COE Berikan Apresiasi Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Minusca Car

Berikut Rangking Daerah Terbaik I sampai dengan XI pada MTQ ke-51 Tahun 2022 :

1. Rangking I KOTA JAMBI Jumlah Nilai 101

2. Rangking II TANJAB BARAT Jumlah Nilai 100

Baca :  Ramadhan Peduli, Keluarga Besar Senkom Mitra Polri Kota Jambi Berbagi Takjil Berbuka Puasa

3. Rangking III TANJAB TIMUR Jumlah Nilai 63

4. Rangking IV KOTA SEI. PENUH Jumlah Nilai 57

5. Rangking V BATANG HARI Jumlah Nilai 43

6. Rangking VI MUARO JAMBI Jumlah Nilai 37

7. Rangking VII SAROLANGUN Jumlah Nilai 32

8. Rangking VIII BUNGO Jumlah Nilai 16

9. Rangking IX TEBO Jumlah Nilai 11

10. Rangking X MERANGIN Jumlah Nilai 8

11. Rangking XI KERINCI Jumlah Nilai 0

Dalam keputusan DH juga ditegaskan bahwa Juara satu pada MTQ ke-51 Tk. Provinsi Jambi Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh tidak mutlak sebagai utusan Provinsi Jambi pada STQ Nasional Tahun 2023, kecuali setelah melalui Seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi LPTQ Provinsi Jambi.

Baca :  Mayor Beni Bersama Kapolres dan Unsur Forkopimda Muaro Jambi Ikuti Vicon Kapolda di Malam Lebaran

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa Keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat,” demikian bunyi penutup surat keputusan DH terebut. (Ngah)

Share :

Baca Juga

Daerah

PWI Merangin Resmi Dilantik, Nazarman Siap Berkibar

Daerah

Momentum 10 Muharram 1444 H, KOSERBU Kembali Salurkan Donasi ke Majelis Sirojutholibin

Daerah

Satu Unit Rumah Warga Desa Pematang Gajah Ludes Tebakar

Daerah

Pemudik Wajib Isi eHAC, Berikut Cara Pengisiannya

Daerah

Panglima TNI Tegaskan Jangan Ada Insiden Penembakan di Natuna

Daerah

Semarakkan HPN 2022, PWI Jambi Gelar Donor Darah dan Anugerah PWI Award

Daerah

Era Digital, Industri Kehumasan Berpotensi Tumbuh

Daerah

Inilah 3 Hal Krusial yang Diantisipasi dalam Angkutan Lebaran 2022