SRIWIJAYADAILY MUARO JAMBI – Pada hari Kamis, 28 Maret 2024 sekira pukul 13.40 WIB s.d 14.20 WIB bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Kab. Muaro Jambi di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi, Dandim 0415/Jambi diwakili Pabung Muaro Jambi Mayor Inf Beni hadiri rapat Paripurna DPRD Kab. Muaro Jambi dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)
PJ. Bupati Muaro Jambi dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Muaro Jambi Yuli Setia Bakti.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Muaro Jambi Bpk. Bachyuni Deliansyah, S.H., M.H., Wakil Ketua I DPRD Kab. Muaro Jambi Bpk. Junaidi, S.E., Wakil Ketua II DPRD Kab. Muaro Jambi Bpk. Ahmad Haikal, S.IP., Sekda Pemda Kab. Muaro Jambi Bpk. Budhi Hartono, S.Sos., M.T., Kajari Sengeti Bpk. Dr. Kamin, S.H., M.H., Kabag SDM Polres Muaro Jambi Kompol Yumika Putra, S.H., M.H., Sekwan DPRD Kab. Muaro Jambi Bpk. Drs. Zakaria, M.Si., Para anggota DPRD Kab. Muaro Jambi., Para OPD Pemda Kab. Muaro Jambi serta Para Camat se-Kab. Muaro Jambi.
Ketua DPRD Kab. Muaro Jambi Bpk. Yuli Setia Bakti menyampaikan ucapan terima kasih kepada Saudara Pj. Bupati Muaro Jambi beserta Staf dan jajarannya yang telah berhasil menyusun Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Muaro Jambi Tahun Anggaran 2023.
Sementara itu Pj. Bupati Muaro Jambi dalam penyampaian LKPJ Akhir Tahun 2023 mengatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagai bagian dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab, dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, LKPJ adalah suatu kewajiban Kepala Daerah dalam memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan di daerah selama satu tahun anggaran, yang tentunya akan menjadi media evaluasi bagi kita semua.
Adapun substansi dari LKPJ ini, mencakup beberapa hal yakni tentang Capaian Indikator Makro Daerah, Capaian Pengelolaan Keuangan Daerah serta Penyelenggaraan Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah. (Kodim 0415/Jambi)