Kasad : Dansat Harus Berinovasi Untuk Kemajuan Satuan Kodim 0417/Kerinci Kerahkan Babinsa Bantu Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Desa Semumu Akibat Banjir Budi Setiawan Ambil Formulir Pendaftaran Cawako Ke PDI Perjuangan Kota Jambi Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal Dikediaman Bakal Calon Walikota Jambi Budi Setiawan Kasad Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD

Home / Daerah / Nasional

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:05 WIB

Pelonggaran Prokes, Inilah Aturan Baru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik adanya kebijakan relaksasi (pelonggaran) protokol kesehatan (prokes) sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5) kemarin.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ucapnya, Rabu (18/5/2022).

Menhub mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu: SE 54 tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Baca :  Kepanitiaan Outbound Senkom Mitra Polri Kota Jambi Resmi Dibubarkan

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi COVID-19, yaitu: SE No.18 tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE No.19 tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri. “SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Menhub.

Baca :  Koperasi Primkoppabri Kota Jambi Gelar RAT, Ini Pesan Ketua DPD Pepabri Propinsi Jambi

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Baca :  Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal Dikediaman Bakal Calon Walikota Jambi Budi Setiawan

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Share :

Baca Juga

Daerah

Danrem 044/Gapo Raih Penghargaan Terbaik I Bidang Inovasi Terfavorit Tayangan One Day One Innovation

Daerah

BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Diberikan ke 20,5 Juta Keluarga dan 2,5 Juta PKL

Daerah

Perkuat Desa Digital, Wamendes Budi Arie: Desa Wajib Punya Website

Daerah

Budi Setiawan : Momen Haornas Dapat Membangkitkan Semangat Olahraga di Provinsi Jambi

Daerah

BNN Provinsi Sumsel Menduga 115 Kilogram Sabu Berasal dari Kawasan Asia Tenggara

Daerah

Ini Solusi Disbun untuk Pekebun Swadaya Sawit di Riau

Nasional

Nasib Bupati Meranti, Dulu Bilang Kemenkeu Berisi Setan-Iblis dan Kini Tersangka Korupsi

Nasional

Sambut Hari Menanam Pohon Indonesia 2021, Kaum Muda Tanam 3000 Bibit Pohon di Tanjab Barat