SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Danramil 08/Danau Teluk Kodim 0415/Jambi diwakili Bati Tuud Peltu Firdaus menghadiri Upacara bendera dan sekaligus mengikuti sosialisasi tentang larangan bagi pelajar dibawah umur 17 tahun membawa dan mengemudikan kendaraan sendiri ke sekolah, Senin (20/3/2023).
Selaku pembina upacara, Camat Danau Teluk Pengky Ananda, STTP menyampaikan bahwa larangan bagi pelajar SLTP sederajat untuk membawa/mengendarai kendaraan sendiri ke sekolah merupakan instruksi Walikota Jambi Dr.H.Syarief Fasha.S.E,M.E., untuk menekan maraknya geng motor belakangan ini, yang disinyalir beranggotakan para pelajar, baik ditingkat SLTP dan SLTA sederajat.
Hadir juga dalam Upacara dan sosialisasi tersebut yaitu Sekcam, Bati Tuud, Babinsa, para Lurah jajaran dan Kepsek beserta guru SMPN 3 Kel. Olak Kemang Kec. Danau Teluk kota Jambi
Bati Tuud Peltu Firdaus mengatakan, bahwa sosialisasi tentang larangan membawa/mengendarai motor sendiri bagi para pelajar ini sangat fositif, selain menjalankan instruksi Walikota, kegiatan ini juga bertujuan untuk menekan angka pelanggaran berlalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kami selaku fihak sekolah mengucapkan terima kasih kepada Bpk Camat beserta jajaran dan semua fihak yang hadir pada hari ini, semoga dengan diadakannya sosialisasi ini para siswa/i kami kedepannya akan patuh dan taat dengan apa yang sudah menjadi instruksi Walikota ini, sehingga tidak ada lagi siswa/i kami yang membawa/mengendarai motor sendiri ke sekolah, ungkap Kepala Sekolah SMPN 3 Kec. Danau Teluk Ir. Efiryati.
Kami akan selalu berkoordinasi dengan fihak Kecamatan dan instansi terkait lainnya termasuk Koramil, untuk membantu kami memberikan pengawasan terhadap para siswa/i kami, sehingga apa yang menjadi instruksi Walikota ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, pungkas Efiryati. (MCDIM0415)