Budi Setiawan Buka Kegiatan Trailor Made Training Sub Kejuruan Barista Babinsa Koramil Jambi Selatan Mengamankan Proses Penertiban Pedagang Kaki Lima Letkol Arm Dwi Sutaryo Siap Lanjutkan Torehan Prestasi Dandim 0419/Tanjab Sebelumnya Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono Ingatkan Prajurit Hindari Narkoba Prajurit Yonif 144/Jaya Yudha Melaksanakan Lomba Memasak

Home / Nasional

Senin, 3 Januari 2022 - 08:28 WIB

Pemerintah Terbitkan Keppres Penetapan Status Faktual COVID-19 pada 2022

Sriwijayadaily

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi  pada Jumat (31/12/2021) menyebutkan, serangkaian upaya penanganan pandemi yang akan dilakukan pemerintah dalam beberapa waktu ke depan. Mengingat, saat ini penyebaran wabah global masih senantiasa mengancam setiap daerah di tanah air.

“Memutuskan, menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Faktual Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia,” dikutip dari Keppres yang diterima pada Minggu (2/1/2022).

Baca :  Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Canangkan PWI Merah Putih

Terdapat tiga keputusan penting yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam yakni pertama adalah Menetapkan pandemi COVID-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai dengan pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.

Kedua, dalam masa pandemi COVID-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang berdasarkan antara lain:

Perundangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19. Dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas keuangan nasional.

Baca :  Kepengurusan PWI Pusat Periode 2023–2028 Resmi Terbentuk

Lalu, perundangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan COVID-19 beserta dampaknya, setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.

“Peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” dikutip dari Keppres itu.

Baca :  Hendry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028, Ini Visinya Ke Depan

Ketiga, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan atau pencegahan COVID-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial. Dalam hal tersebut, pemerintah dapat menetapkan kebijakan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Kebijakan ini, segera dilaksanakan pasca diterbitkan oleh pemerintah dalam beberapa waktu yang lalu. “Keputusan Presiden ini, mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan,” kutip Keppres.

Share :

Baca Juga

Nasional

Latina Ladies Time frame

Nasional

Indonesia Terus Tambah Perolehan Medali SEA Games 2021 Vietnam

Nasional

Buka Festival Sriwijaya XXIX, Menparekraf: Pariwisata Sumsel Segera Bangkit

Nasional

Masyarakat Nonton Bareng Bersama Satgas TMMD Ke-113 Kodim Merauke

Nasional

Presiden Joko Widodo Lantik 754 Perwira Baru TNI dan Polri di Istana Merdeka

Daerah

Pemudik Wajib Isi eHAC, Berikut Cara Pengisiannya

Nasional

Pemerintah Buka Keran Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022

Nasional

Forget That Facelift – “Wrap” Your Face into Shape