Kasad Terima Penghargaan Nawacita Awards 2024 Dandim 0415/Jambi Raih Juara ke-3 dalam Lomba Karya Jurnalistik TMMD ke-121 Pangdam II/Sriwijaya Tekankan Netralitas TNI dalam Pilkada Serentak 2024 Babinsa Muara Bulian Berikan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SMKN 2 Batanghari Babinsa Tanjung Pasir Pantau Kegiatan Forum Indonesia Muda di Kota Jambi

Home / Nasional

Senin, 3 Januari 2022 - 08:28 WIB

Pemerintah Terbitkan Keppres Penetapan Status Faktual COVID-19 pada 2022

Sriwijayadaily

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi  pada Jumat (31/12/2021) menyebutkan, serangkaian upaya penanganan pandemi yang akan dilakukan pemerintah dalam beberapa waktu ke depan. Mengingat, saat ini penyebaran wabah global masih senantiasa mengancam setiap daerah di tanah air.

“Memutuskan, menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Faktual Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia,” dikutip dari Keppres yang diterima pada Minggu (2/1/2022).

Baca :  Gotong Royong Koramil 415-12/Psr di Taman Toga Kelurahan Beringin Mempererat Hubungan TNI dan Masyarakat

Terdapat tiga keputusan penting yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam yakni pertama adalah Menetapkan pandemi COVID-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai dengan pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.

Kedua, dalam masa pandemi COVID-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang berdasarkan antara lain:

Perundangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19. Dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas keuangan nasional.

Baca :  Babinsa Koramil 1703-02/Tigi Serukan Pola Hidup Bersih dan Sehat kepada Anak-Anak Papua

Lalu, perundangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan COVID-19 beserta dampaknya, setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.

“Peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” dikutip dari Keppres itu.

Baca :  Babinsa Koramil Pijoan Perkuat Pembinaan Karakter Siswa di SMA Titian Teras

Ketiga, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan atau pencegahan COVID-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial. Dalam hal tersebut, pemerintah dapat menetapkan kebijakan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Kebijakan ini, segera dilaksanakan pasca diterbitkan oleh pemerintah dalam beberapa waktu yang lalu. “Keputusan Presiden ini, mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan,” kutip Keppres.

Share :

Baca Juga

Nasional

Berapa Biaya Mengurus Sertifikasi Halal?

Nasional

Keamanan Makanan Jemaah Haji Terpantau Lewat TelePetugas

Nasional

Babinsa Koramil Pijoan Perkuat Pembinaan Karakter Siswa di SMA Titian Teras

Nasional

PGN Subholding Gas Pertamina Terus Menjaga Kinerja Positif

Nasional

Kalahkan Singapura 4-2, Timnas Indonesia Lolos ke Final Piala AFF 2020

Nasional

Mature Webcam Discussion – How to Find Hot, Live Sex Cams Online

Nasional

Mulai Hari Ini NAM Air Layani Penerbangan ke Natuna

Nasional

Jemaat Gereja Parkir di Masjid, Bentuk Toleransi Warga Batang