Jenazah Danramil Oktavianus Sogalrey Korban Penembakan Gerombolan OPM Dimakamkan Secara Militer Danyon Armed 15/Cailendra Pimpin Upacara Tradisi Pelepasan Anggota Pindah Satuan Dan Sertijab Danrai Budi Setiawan, Anak Pensiunan TNI Menapaki Perjalanan Hidup Menuju Kota Jambi BerBUDI Keluarga Besar Yonif 142/KJ Rayakan Hari Raya Idul Fitri Dan Halal Bihalal Korem 081/DSJ Terjunkan Ratusan Personel Amankan Arus Balik Lebaran

Home / Nasional

Senin, 3 Januari 2022 - 08:28 WIB

Pemerintah Terbitkan Keppres Penetapan Status Faktual COVID-19 pada 2022

Sriwijayadaily

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi  pada Jumat (31/12/2021) menyebutkan, serangkaian upaya penanganan pandemi yang akan dilakukan pemerintah dalam beberapa waktu ke depan. Mengingat, saat ini penyebaran wabah global masih senantiasa mengancam setiap daerah di tanah air.

“Memutuskan, menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Faktual Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia,” dikutip dari Keppres yang diterima pada Minggu (2/1/2022).

Terdapat tiga keputusan penting yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam yakni pertama adalah Menetapkan pandemi COVID-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai dengan pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.

Kedua, dalam masa pandemi COVID-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang berdasarkan antara lain:

Perundangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19. Dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas keuangan nasional.

Lalu, perundangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan COVID-19 beserta dampaknya, setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.

“Peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” dikutip dari Keppres itu.

Ketiga, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan atau pencegahan COVID-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial. Dalam hal tersebut, pemerintah dapat menetapkan kebijakan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Kebijakan ini, segera dilaksanakan pasca diterbitkan oleh pemerintah dalam beberapa waktu yang lalu. “Keputusan Presiden ini, mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan,” kutip Keppres.

Share :

Baca Juga

Nasional

1.300 Jemaah Indonesia Tempati Hotel Bintang 5 di Madinah

Nasional

Chandra Bhakti : Perlu Dilakukan Evaluasi Capaian Tim Indonesia SEA Games di Vietnam

Nasional

Bambang Susantono Resmi Jabat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Nasional

Danrem 042/Gapu Tekankan Netralitas TNI Dalam Menghadapi Pemilu 2024

Nasional

Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Dimulai Hari Ini

Nasional

Pasca Tragedi di Malang, Presiden FIFA Gianni Infantino Bertemu Presiden Indonesia Joko Widodo

Nasional

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Canangkan PWI Merah Putih

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Pimpin Pelepasan Jenazah Kabinda Papua