Tim Wasev Mabesad Tinjau Sasaran TMMD 116 Kodim 1702/Jayawijaya Cegah Penyebaran Malaria, Satgas Yonif 143/TWEJ Fogging Rumah Warga Tingkatkan Keimanan Satgas Yonif Raider 200/BN Berikan Bantuan Alkitab , Kontingen Garuda AD Juara Umum Pencak Silat Terbuka Piala Kasad 1 Kodim 0410/KBL Kembali Raih Penghargaan Peringkat 1 IKPA Terbaik

Home / Nasional

Senin, 3 Januari 2022 - 08:28 WIB

Pemerintah Terbitkan Keppres Penetapan Status Faktual COVID-19 pada 2022

Sriwijayadaily

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi  pada Jumat (31/12/2021) menyebutkan, serangkaian upaya penanganan pandemi yang akan dilakukan pemerintah dalam beberapa waktu ke depan. Mengingat, saat ini penyebaran wabah global masih senantiasa mengancam setiap daerah di tanah air.

“Memutuskan, menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Faktual Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia,” dikutip dari Keppres yang diterima pada Minggu (2/1/2022).

Baca :  Satgas Yonif 143/TWEJ Turut Sukseskan Musrenbang Distrik Web Tahun 2023

Terdapat tiga keputusan penting yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam yakni pertama adalah Menetapkan pandemi COVID-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai dengan pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.

Kedua, dalam masa pandemi COVID-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang berdasarkan antara lain:

Perundangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19. Dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas keuangan nasional.

Baca :  Danramil 12/Pasar Bersama Babinsa Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Nurul Jannah Kelurahan Beringin

Lalu, perundangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan COVID-19 beserta dampaknya, setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.

“Peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” dikutip dari Keppres itu.

Baca :  Selamatkan Kelok 9

Ketiga, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan atau pencegahan COVID-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial. Dalam hal tersebut, pemerintah dapat menetapkan kebijakan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Kebijakan ini, segera dilaksanakan pasca diterbitkan oleh pemerintah dalam beberapa waktu yang lalu. “Keputusan Presiden ini, mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan,” kutip Keppres.

Share :

Baca Juga

Nasional

Irjen TNI Tinjau Satuan di Wilayah Papua

Nasional

Survei Kompas : Elektabilitas Prabowo Turun, Ganjar dan Anies Naik

Nasional

Menpora Optimis Terhadap Masa Depan Timnas Indonesia

Nasional

Kementan Genjot Produksi Daging Sapi Nasional

Nasional

Presiden RI Buka KTT G20, TNI Beri Kenyamanan dan Prioritaskan Pengamanan

Nasional

Presiden RI: Penyatuan Tanah dan Air di IKN, Bentuk Persatuan Bangun Nusantara

Nasional

Pemerintah Akan Menampung Pengungsi Rohingya

Nasional

Dating Someone Online From One other Country