Sriwijayadaily
Pemerintah Provinsi Jambi kemarin (30/12) sekitar pukul 09.20 WIB menggelar rapat Koordinasi (RAKOR FORKOMINDA) se – Provinsi diruang pola Kantor Gubernur Jambi. Rakor yang diikuti seluruh Forkominda kota/kabupaten Provinsi Jambi . Rakor yang diagendakan pelaporan kerja (Pokja) dalam membahas penanganan konflik sosial antara Suku Anak Dalam (SAD)dan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di kabupaten Batanghari dan Muarojambi. Selain itu evaluasi tekhnis Laporan konflik sosial 2021RAD timdu pembahasan penyusunan RAD tahun 2022 dan penyusunan PETA potensi konflik sosial.
Selain Gubernur Jambi turut hadir , Kombes Pol Feri Handoko (Karo Ops Polda Jambi), Kol. Kav. P. L. Ginting (Kasi Intel Korem 042/Gapu), Kol. Arh. Eddy Widiyanto (KBO Binda Jambi), Budi Maulana (perwakilan Kejati Jambi), H. Sudirman (Sekda Provinsi Jambi), Drs. Apani Saharudin (Asisten 1 Gubernur Jambi), serta hadir secara virtual Irjen. Pol. Daniel Adityajaya (Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN), para Bupati/Walikota se Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi,Alharis menyampaikan bahwa dalam penanganan konflik sosial baik antara perusahaan dengan masyarakat, maupun antar kelompok masyarakat harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum diputuskan. Semua Berita Acara setiap kali selesai kegiatan harus ditandatangani sampai tahap selanjutnya. Terkait laporan tim Pokja penanganan konflik antara warga SAD 113 Dengan PT. BSU akan diterima selanjutnya dilaporkan ke Kementrian terkait untuk segera didistribusikan lahannya.
Dikatakan Gubernur Penanganan konflik sosial Suku Dalam 113 dengan PT Berkat Sawit Utama di Kabupaten mempedomani amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial dengan meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam upaya pencegahan konflik, penanganan konflik, dan pemulihan pasca konflik. Selain itu pemerintah Provinsi Jambi bersama pihak terkait dan para pemangku kepentingan menyusun Rencana Aksi Daerah dan melaksanakan berbagai tahapan upaya untuk menangani konflik sosial tersebut.
” Pemprov akan upayakan solusi atas permasalahan tersebut. Tentu saja dengan dengan ketentuan undang undang peraturan berlaku,” papar gubernur.
Saat ini berbagai persoalan konflik sangat diperlukan masukan dari berbagai pihak seperti pemangku kepentingan, masyarakat, dan perusahaan diharapkan saling bersinergi dan berkoordinasi untuk mengusahakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak yang berkonflik. Harapan kita persoalan antara Suku Dalam 113 dan perusahaan PT BSU bisa selesai sehingga hidup berdampingan dengan damai.
” Atas nama Provinsi Jambi saya sangat mengapresiasi rapat Pokja sebagai upaya penanganan konflik,karena konflik sosial berpengaruh pada stabilitas dan keamanan daerah,” papar gubernur.
Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi H.Mukhti.SE.ME menyebutkan Timdu Pks evaluasi dan Pembuatan Peta Potensi Konflik sosial tahun 2022. Penanganan konflik sosial antara SAD 113 dengan PT Berkat Sawit Utama (PT.BSU) penyelesaian konflik juga dilakukan zoom meeting terkait penyusunan PETA potensi konflik kabupaten /kota dalam provinsi Jambi sekaligus evaluasi tim terpadu penanganan konflik sosial Provinsi Jambi 2021. Menurutnya permasalahan konflik lahan guna meredam konflik sosial dan meningkatkan peran tim terpadu kabupaten/kotajambi.
Diharapkan melalui rakor tersebut dapat memaksimalkan optimalisasi peran serta masyarakat dalam rangka implementasi peraturan pelaksanaan UUD nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial. Disamping itu dapat membina dan memelihara ketentraman serta ketertiban masyarakat untuk menjaga stabilitas kabupaten /kota daerah Provinsi Jambi agar tetap kondusif aman dan terkendali.
Drs. Apani Saharudin Asisten 1 Gubernur Jambi mengatakan, Laporan hasil kinerja Pokja penanganan konflik antara warga SAD 113 Dengan PT. BSU. Di Kabupten Batanghari yakni hasil akhir verifikasi faktual dan telaah bersama melalui 4 kriteria (tidak suami istri, usia minimal 20 tahun, bukan warga SAD, tidak masuk dalam skema 180/2014) dari data penyaringan tercara hasil sebagai berikut: Data yang terakomodir (memenuhi syarat) berjumlah : 746 Jiwa. Data yang terdiskualifikasi (tidak memenuhi sarat) sementara berjumlah : 235 Jiwa. Sementara terkait objek lahan berdasarkan hasil kajian aspek legalitas dari PT. BSU telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya jumlah subjek warga SAD tersebut akan dilaporkan ke pihak Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan penghitungan luas lahan yang layak untuk diberikan kepada warga SAD untuk dimanfaatkan secara komunal baik dalam bentuk koperasi, unit usaha dan lain sebagainya.
Pihak warga SAD berharap tidak ada lagi pencoretan nama-nama yang telah diverifikasi dan berjanji tidak ada lagi aksi lanjutan yang menuntuk hak lahan karena semua nama-nama keturunan warga SAD 119 telah diakomodir dalam daftar tersebut.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan bahwa dalam pelaksanaan rapat koordinasi pemetaan potensi konflik. Nantinya seluruh data potensi konflik yang dimiliki oleh masing-masing Kabupaten/Kota untuk bisa disinkronkan dan gabungkan menjadi data Provinsi. Kegiatan ini untuk mengantisipasi potensi ancaman yang dapat timbul didalam pelaksanaan masa mendatang. Selanjutnya Pemprov akan mengirimkan formulir yang nantinya akan diisi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan untuk melengkapi data.