Aslog Kasdam II/Swj Cek Swakelola Rumah Prajurit Program Kasad Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI Datangi Rumah Warga, Babinsa Koramil Pasar Berbagi Takjil Berbuka Puasa Beri Rasa Aman, Babinsa Kodim Bangka Bersama Bhabinkamtibmas Pantau Situasi Pasar Kunjungi Warga Terdampak Gempa, Dandim 0408/BS-K Berikan Bantuan

Home / Daerah / Nasional

Minggu, 13 Maret 2022 - 05:35 WIB

Perpres Tunjangan Terbit, Momentum Transformasi Pranata Humas

Sriwijayadaily – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (humas) pada aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Maret 2022.

Terbitnya aturan itu,  menjadi momentum bagi humas pemerintah untuk melakukan lompatan besar dalam bertransformasi mengikuti dinamika perubahan yang terjadi di tengah masyarakat melalui penyampaian pesan positif dengan semangat optimisme menuju Indonesia Maju.

Untuk itu, para humas pemerintah selayaknya dapat terus meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian,dan produktivitas kinerja; dengan mendapatkan  apresiasi sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab pekerjaannya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, mengatakan bahwa sudah saatnya humas pemerintah terlibat dalam pengambilan kebijakan atau program pemerintah.

Baca :  Budi Setiawan : Anak Muda Merupakan Aset Bangsa

Dengan begitu, akan memahami latar belakang lebih dulu terkait dengan kebijakan itu. Ini oenting dilakukan, dalam memetakan atau memitigasi isu-isu yang berpotensi menjadi krisis komunikasi dalam implementasi kebijakan.

“Tidak lagi sebagai pemadam kebakaran ketika permasalahan terjadi,” kata Usman yang dikutip melalui siaran pers yang diterima pada Sabtu (12/3/2022).

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pranata Humas Indonesia (Iprahumas), Thoriq Ramadani menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menkominfo, Menteri PAN RB, Menkeu, Dirjen IKP Kominfo, Deputi SDM Aparatur Kemen PAN RB, Deputi IV KSP, Direktur TKKKP Kominfo, Kepala Biro Humas Setneg, dan para pihak yang telah membantu penetapan Perpres tersebut.

Baca :  Wujudkan Provinsi Jambi yang Berprestasi, Budi Setiawan Ajak Seluruh Pengurus KONI Selalu Jaga Kekompakan

“Dengan adanya Perpres itu, saya berharap dapat menjadi booster bagi pranata humas dalam berkarya mengabdi pada bangsa dan negara,” kata Thoriq.

Tambahan tunjangan itu, akan membuat para pranata humas dapat berkontribusi lebih besar dalam setiap isu-isu prioritas yang menjadi fokus pemerintah. Isu yang dimaksud antara lain Presidensi G20 Indonesia, pemindahan Ibu Kota Negara, dan Asean Summit 2023.

“Humas Pemerintah berkewajiban memberikan kontribusi yang signifikan dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan program pemerintah,” imbuh Thoriq.

Dikutip dari Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tentang tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (humas) menyebutkan, besaran tunjangan dikategorikan berdasarkan dua jenjang yakni jenjang jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Baca :  Bencana Banjir Awal Tahun di Kerinci dan Sungai Penuh, Ribuan Rumah di 9 Kecamatan Terendam

Pranata humas yang masuk dalam jenjang jabatan fungsional keahlian berhak menerima sejumlah tunjangan sesuai dengan tingkatan keahliannya antara lain pranata humas ahli madya mendapatkan tunjangan Rp1.275.000, pranata humas ahli muda berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp956.000, dan pranata humas ahli pertama berhak menerima tunjangan Rp540.000.

Kemudian, pranata humas yang masuk dalam jenjang jabatan fungsional keterampilan berhak menerima tunjangan sesuai dengan tingkat keterampilan yang dimilikinya dengan besaran antara lain pranata humas penyelia berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp850.000, pranata humas pelaksana lanjutan atau mahir mendapatkan tunjangan sebesar Rp510.000, dan pranata humas pelaksana atau terampil berhak mendapatkan tunjangan Rp306.000.

Share :

Baca Juga

Nasional

Payday Loans In Bedford Trimble County Ky Online 24

Daerah

Ini Solusi Disbun untuk Pekebun Swadaya Sawit di Riau

Nasional

Tim Medis KRI SHS-990 Selamatkan Nyawa Tiga Prajurit Peristiwa Maybrat

Daerah

Kodim 0419/Tanjab Gelar Perjusami Pramuka SWK

Daerah

Gubernur Jambi Lantik 263 Kepala SMAN, SMKN Dan SLB Se-Provinsi Jambi Tahun 2022
Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube KPK/Untung S

Nasional

SPI KPK 2021: Risiko Tipikor Masih Menyebar di Seluruh Instansi

Nasional

IKWI Rayakan HUT ke-61 dengan Konsolidasi Organisasi

Daerah

Ini Harapan Budi Setiawan Pada Rakerkab KONI Tanjabtim