SRIWIJAYADAILY
Personel TNI Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks menerima penyuluhan hukum dari Perwira Hukum Satgas Yonif 711/Rks Lettu Chk Gaufik Dali Fernando, S.H. pada hari Senin (17/1), bertempat di Kampung Wembi Distrik Arso, Kab. Keerom Jayapura.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks Letkol Inf Mutakbir, dalam keterangannya di Skouw Sae, Distrik Muara Tami, Jayapura, Senin (17/1/2022).
Dansatgas mengatakan penyuluhan hukum yang dilakukan di Pos jajaran Kipur D Satgas Pamtas RI PNG Yonif 711/Rks diberikan secara rutin ini untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan hukum serta untuk memberikan wawasan kepada personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks.
“Rutin kita laksanakan, untuk kesempatan kali ini ada empat jajaran Kipur D yang menerima penyuluhan hukum, yaitu Pos Ampas, Pos KM 76, Pos Wembi dan Pos Sawiya Tami,” ucap Dansatgas Letkol Inf Mutakbir.
“Saya berharap melalui penyuluhan hukum yang diberikan tersebut, personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks bisa terhindar dari segala bentuk pelanggaran dan dapat bekerja secara profesional,” tambah Dansatgas.
Sementara itu, di tempat terpisah Lettu Chk Gaufik Dali Fernando, S.H., selaku Perwira Hukum Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks mengatakan penyuluhan hukum kepada jajaran Kipur D tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang hukum bagi prajurit.
“Ini juga sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit di daerah penugasan,” kata Lettu Chk Gaufik Dali Fernando, S.H., selaku Perwira Hukum Satgas. Dikutip dalam keterangan resmi Pendam XVII/Cenderawasih. (**)