Muara Enim, sriwijayadaily.co.id – Sebagai pendorong teritorial dan konsep stimulasi atas program pemerintah daerah sebagai kontribusi positif mengusung kemajuan masyarakat desa.
Kodim 0404/ME mengadakan program penyuluhan pertanian dari dinas ketahanan pangan Kabupaten Muara Enim dalam rangka TMMD ke 120 tahun 2024 bertempat di balai desa Fajar Indah Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (15/5/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri juga pihak Kecamatan, Kepala Desa Medi Karno dan juga Pokja 4 serta sejumlah ibu PKK dan masyarakat setempat.
Anton Mustianto selaku penyuluh pertanian dari dinas ketahanan pangan menyampaikan sejumlah materi dan diskusi ringan dengan peserta kegiatan.
Sejumlah informasi menarik digulirkan narasumber termasuk UPTD Pembenihan yang disampaikan oleh Shadiq selaku kepala UPTD.
Pada kesempatan tersebut disampaikan pula oleh Pamuji Arianti selaku narasumber tentang tanaman Toga, dimana Toga adalah singkatan dari tanaman obat keluarga berfungsi sebagai penyedia obat Sekaligus merupakan tanaman kriteria keindahan pekarangan.
Pengertian tanaman toga adalah jenis tanaman hasil budidaya, yang berkhasiat sebagai obat. Sehingga, tanaman toga ini dikenal mampu untuk menyembuhkan macam penyakit.
Pada hakikatnya toga sendiri diartikan sebagai sebidang tanah (baik di halaman rumah, kebun ataupun ladang), di mana bidang tanah itu digunakan untuk membudidayakan tanaman berkhasiat sebagai obat.
Pemanfaatan bidang tanah untuk budidaya tanaman obat keluarga itu, dilakukan dalam rangka dalam rangka untuk memenuhi keperluan obat-obatan tradisional untuk keperluan keluarga.
Di mana obat tradisional tersebut bisa dibuat sendiri. Lalu, jika hasil budidaya tanaman banyak selanjutnya bisa disalurkan kepada masyarakat sekitar.
Jadi singkatnya, maksud tanaman toga yaitu jenis tanaman obat yang sering dimanfaatkan masyarakat sebagai obat tradisional. Alasannya, karena toga ini cenderung tidak menimbulkan efek samping bagi kesehatan dan harganya lumayan murah.
Namun, penyebutan tanaman obat keluarga ini lebih mengacu pada penataan pekarangan. Artinya, tidak berarti tanaman atau tanaman hias bisa berkhasiat obat. Dalam hal ini, suatu tanaman bisa disebut sebagai tanaman obat, yakni apabila sebagian, seluruh, atau eksudat tersebut bisa digunakan sebagai bahan, obat, ataupun ramuan obat-obatan, ujar Pamuji Arianti.
Kegiatan diakhiri gelar demo pelatihan guna memastikan materi yang dilaksanakan bisa diterapkan oleh kader PKK. (Pendim 0404/ME)