Bakamla RI Gelar Operasi Udara Maritim dengan Target Kapal Perilaku Anomali Panglima TNI Lepas Keberangkatan 850 Prajurit Satgas Operasi Pengamanan Papua Panglima TNI Kembali Memberangkatkan 950 Prajurit TNI ke Papua Ciptakan Rasa Aman dan Kondusif, Babinsa Patroli Pos Kamling di Wilayah Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 07/Pelayangan Bantu Petani Penyemaian Bibit Padi

Home / Nasional

Sabtu, 18 Desember 2021 - 11:44 WIB

Selama Nataru, Kemenhub Tidak Menambah Kapasitas Penerbangan

SRIWIJAYADAILY

Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto mengatakan, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight) selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.

Kendati demikian, Novie mengimbau agar Penyelenggara Angkutan Udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.

Selain itu, proses refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut terkait penyelenggaraan angkutan Nataru 2021/2022, Ditjen Perhubungan Udara pada Jumat, 17 Desember 2021 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca :  Danrem 042/Gapu Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana Erupsi Gunung Kerinci

Dimana SE tersebut akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru, Novie menjelaskan, vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1×24 jam) wajib ditunjukkan.

“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” katanya.

Baca :  Menteri Komunikasi Malaysia : Hadapi Ancaman Global, Penting Interaksi Wartawan Malaysia-RI

Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.

“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam),” ujar Novie.

Baca :  Program Babinsa Masuk Dapur, Sertu Syamsuri Bantu Warga Kurang Mampu

Sedangkan ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat.

Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” imbuh Novie. **

Share :

Baca Juga

Nasional

Awas! Medsos Dilarang Promosikan Produk Investasi Ilegal

Nasional

Ways to Write a Great Profile designed for Dating Site

Nasional

Cash Advance Carlsbad, Ca Payday Loans Title Loans Opencashadvance

Nasional

Tim Kemenag Finalisasi Layanan Katering Haji

Nasional

Catatan Akhir Tahun 2022, Pergerakan SMSI Untuk Pers Indonesia

Nasional

Pay Attention to the Warning Signs of Depression, Suicide Risk

Nasional

Kabar Duka, R.A. Nurlisa Eks Smanli82 Palembang Meninggal Dunia

Nasional

Guam Marriage Customs