Jelang HUT TNI, Tiga Pimpinan TNI Di Lampung Gelar Ziarah Dan Tabur Bunga Di TMP Satgas TMMD 118 Kodim 0419/Tanjab Bersama Masyarakat Bahu-Membahu Bangun Tempat Wudhu Gladi Bersih HUT TNI Ke-78, Memukau Para Pengunjung Monas Menyambut HUT Ke-78 TNI, Panglima TNI Reuni Dengan Para Sesepuh TNI Jelang Peringatan HUT KE-78 TNI, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Upacara Ziarah Nasional

Home / Nasional

Minggu, 24 Oktober 2021 - 00:52 WIB

Sistem Kerja ASN Terbaru, PPKM Level 1 WFO 75%

Jakarta – Sriwijayadaily.co.id

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi. Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini. “Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.

Baca :  Hendry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028, Ini Visinya Ke Depan

Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021:

  1. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
    1. Jawa dan Bali
      • PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
      • PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
      • PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
      • PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
    2. Luar Jawa dan Bali
      • PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
      • PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
      • PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
  2. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
    1. Jawa dan Bali
      • PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
      • PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
      • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
    2. Luar Jawa dan Bali
      • PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
      • PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  3. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
    1. Jawa dan Bali
      • PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
      • PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
      • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
    2. Luar Jawa dan Bali
      • PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Baca :  Danrem 042/Gapu Tekankan Netralitas TNI Dalam Menghadapi Pemilu 2024

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemenkes: 100 Juta Penduduk Indonesia Telah Divaksinasi COVID-19 Dosis Lengkap

Nasional

Pemerintah Diimbau Terbitkan SE Penghapusan PCR Bagi Penumpang Pesawat

Nasional

Presiden Jokowi Lantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI
Foto: ANTARA

Nasional

Antisipasi Korban, KPU Sederhanankan Surat Suara Pemilu 2024
Foto Istimewa/InfoPublik/Biro Humas DPF

Nasional

DPR Tetapkan 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022

Nasional

Ceramah Menko Marves Kepada Pasis Dikreg LXI Seskoad

Nasional

Instead of a Sports Fan, Become a Sports Participant

Nasional

Dukcapil dan KPU Kerja Sama Tuntaskan Data Pemilih