Satgas Yonif 143/TWEJ Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan HIV AIDS Yonif 144/JY Bagikan Takjil Buka Puasa Untuk Warga Curup Dua Pemuda Bawa Ganja 250 Gram Ditangkap Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Wujud Sinergitas, Babinsa Komsos Dengan Perangkat Kelurahan Sambangi Dapur Warga, Babinsa Koramil 03/MT Berikan Sembako

Home / Nasional

Minggu, 24 Oktober 2021 - 00:52 WIB

Sistem Kerja ASN Terbaru, PPKM Level 1 WFO 75%

Jakarta – Sriwijayadaily.co.id

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi. Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini. “Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.

Baca :  Ikatan Alumni Santri Ponpes Sa'adatul Abadiyah Gelar Haul Akbar ke 15

Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021:

  1. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
    1. Jawa dan Bali
      • PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
      • PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
      • PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
      • PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
    2. Luar Jawa dan Bali
      • PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
      • PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
      • PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
  2. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
    1. Jawa dan Bali
      • PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
      • PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
      • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
    2. Luar Jawa dan Bali
      • PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
      • PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  3. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
    1. Jawa dan Bali
      • PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
      • PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
      • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
    2. Luar Jawa dan Bali
      • PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Baca :  724 Karya Berkompetisi Rebut Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 pada Hari Puncak HPN 2023 di Medan

Share :

Baca Juga

Nasional

PEA-Indonesia Tandatangani 14 MOU

Nasional

Pemerintah Terbitkan Keppres Penetapan Status Faktual COVID-19 pada 2022

Nasional

Update Situasi Perang Rusia di Ukraina

Nasional

Gelar National Convention Ke-4, Duta Elok Persada Berikan Apresiasi Pada Mitra Usaha

Nasional

Waspada Covid-19 Varian Delta Plus!

Nasional

Kominfo Peringatkan 11 Aplikasi yang Berpotensi Langgar Data Pribadi

Nasional

KONI Berkomitmen Berantas Praktik Doping

Nasional

200 Juta Suntikan Untuk Satu Tujuan, Yakni Indonesia Akhiri Pandemi