Dandim 0416/Bute Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Santri Ramadhan Peduli, Keluarga Besar Senkom Mitra Polri Kota Jambi Berbagi Takjil Berbuka Puasa Kasdam II/Swj : Nuzulul Qur’an, Introspeksi Diri dan Tingkatkan Kualitas Imtaq Yonif 144/JY Terima Pemeriksaan Psikologi Dari Dispsiad Sebelum Berangkat Penugasan Pamtas RI-PNG Jalin Silaturahmi Antar Kontingen, Dansatgas Kizi TNI Konga Kunjungi Camp Bhutan QRF

Home / Nasional

Sabtu, 4 Desember 2021 - 00:32 WIB

Sumsel dan Sumbar Belajar ke Riau soal Tata Niaga TBS

Sriwijayadaily

Selama satu bulan sudah dua provinsi penghasil sawit datang ke Provinsi Riau ‘belajar’ soal tata niaga Tandan Buah Segar (TBS).

Setelah pekan lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) yang datang, pekan ini giliran Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) yang berkunjung ke Riau. Kedua provinsi ini datang sama-sama membawa asosiasi petani dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

“Kalau tak ada halangan, bulan ini juga Pemprov Papua Barat dan Kalimantan Barat (Kalbar) akan datang kemari. Tujuan mereka sama, seperti Sumsel dan Sumbar,” kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, Jumat (3/12/2021).

Zulfadli mengatakan, pada saat Forum Tandan Buah Segar (TBS) dua bulan lalu, banyak suara yang berpendar ingin belajar soal tata niaga sawit ke Riau.

“Kita di Riau ada Peraturan Gubernur Riau nomor 77 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau. Itu yang jadi penyebabnya banyak provinsi penghasil sawit ingin belajar ke Riau,” ujarnya.

Pergub itu disahkan Desember tahun lalu itu. Dimana selama ini tak ada kemitraan antara petani swadaya dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), sekarang sudah ada tiga. Masing-masing di Rokan Hulu (Rohul), Kampar dan Pelalawan.

Kemitraan ini menjadi roh dalam Pergub itu. Sebab dengan kemitraan, dipastikan akan nyaris tak ada masalah, termasuk pada rentang kendali distribusi hingga rendemen. Sebab petani sudah berkelembagaan dan kelembagaan itu ‘nyawa’ kemitraan tadi.

Sedangkan uji rendemen kelapa sawit se-Riau juga sudah tuntas dilakukan. Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang digandeng langsung untuk itu. Bulan ini hasil uji rendemen yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu sudah akan ketahuan.

Lalu, survey kondisi semua PKS juga sudah  dilakukan, semua pemilik malah sudah dipanggil. Tujuannya untuk mengetahui umur pabrik itu dan kemudian disingkronkan dengan aturan main soal biaya operasional pabrik yang bakal diberlakukan antara kelembagaan petani dan PKS.

Satu lagi yang unik, setelah Pergub ini ada, lanjut Zulfadlj, tim penetapan harga dibikin baru. Kalau sebelumnya Disbun Riau, perusahaan, Kelembagaan petani, asosiasi petani, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) saja yang ada di tim tersebut, namun saat ini Biro Ekonomi Setdaprov Riau dan Disperindag Riau sudah dilibatkan di tim yang baru.

“Terus berita acara penetapan harga yang selama ini cuma satu, nanti bakal menjadi tiga, penetapan harga TBS petani swadaya, penetapan harga TBS plasma dan penetapan harga cangkang,” sebutnya.

Zulfadli menjelaskan, Pergub tersebut terwujud karena keinginan Gubernur Riau, Syamsuar. Kemudian didukung penuh oleh APKASINDO, SAMADE dan ASPEK-PIR.

“Karena penyusunan draf Pergub ini dikawal langsung oleh langsung pak Gubernur. Saya ingin Pergub ini benar-benar bisa mengawal harga yang berkeadilan bagi petani swadaya, plasma dan dunia usaha. Biar mereka merasa hak-haknya terpenuhi. Dan oleh semua itu, kepastian pasar bagi petani dan kepastian bahan baku bagi pelaku usaha, bisa terpenuhi. Jangan asal-asalan,” terangnya.

Dengan adanya amanah itu, Zulfadli dan timnya pun hati-hati menyusun draft itu. Sederet akademisi praktisi, asosiasi petani dan GAPKI diajak duduk bersama.

“Awalnya penyusunan draft Pergub ini sangat alot. Namun perlahan, kesepahaman mulai membulat. Alhamdulillah, Juli tahun lalu draft Pergub itu rampung setelah sejak Februari di tahun yang sama kita godok,” jelasnya.

Meskipun draf Pergub sudah rampung, bukan berarti langsung disahkan, tapi disosialisasikan dulu.

“Itulah dari Juli sampai September 2011, tim bertebaran ke semua kabupaten/kota penghasil sawit untuk sosialisasi. Bahkan DPRD juga minta untuk sosialisasi,” paparnya

“Saya yakin bahwa Pergub 77 tadi akan menjadi rule model nasional tata niaga sawit. Sebab di dalamnya tak hanya substansi, tapi proses. Niat menyatukan semua pihak dan memayungi semua stakeholder, kental di dalam Pergub itu,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Vaksinasi Covid-19 Terhadap Anak Harus Dibarengi Peningkatan Pemahaman Orang Tua

Daerah

Memasuki 2022, Ini Target Kemendes PDTT

Nasional

Sambangi Kejagung, Menteri BUMN Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat di Garuda

Nasional

Milad Muhammadiyah, Puan Maharani Apresiasi Peran untuk Bangsa dan Negara

Nasional

Bandara Halim Tutup Sementara

Nasional

Keindahan Alam dan Budaya Desa Wisata Wae Rebo Memukau Menparekraf

Daerah

Era Digital, Industri Kehumasan Berpotensi Tumbuh

Nasional

Online dating service Reviews – The Best Dating Sites in 2022