Bakamla RI Gelar Operasi Udara Maritim dengan Target Kapal Perilaku Anomali Panglima TNI Lepas Keberangkatan 850 Prajurit Satgas Operasi Pengamanan Papua Panglima TNI Kembali Memberangkatkan 950 Prajurit TNI ke Papua Ciptakan Rasa Aman dan Kondusif, Babinsa Patroli Pos Kamling di Wilayah Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 07/Pelayangan Bantu Petani Penyemaian Bibit Padi

Home / Nasional

Senin, 17 Januari 2022 - 10:12 WIB

Temui Titik Terang, Pemerintah Tegaskan akan Ungkap Kasus Satelit Orbit 123 BT

Sriwijayadaily

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan jika upaya mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan), terus dilakukan dan kini menemukan sejumlah titik terang.

Penelusuran kasus ini dikatakan Mahfud melibatkan berbagai instansi negara terkait sesuai dengan kewenangannya. Dengan begitu, akan memperkuat langkah aparat penegak hukum dalam menindak lanjuti oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan slot satelit dengan orbit 123 BT tersebut di peradilan.

Salah satunya adalah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT). Hasilnya, memang ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum oleh oknum dan diduga merugikan negara hingga mencapai angka ratusan miliaran.

“Hasilnya ternyata ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan,” kata Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD pada akun pribadi Instagram @mohmahfudmd pada Minggu (16/1/2022).

Baca :  Ketum KONI Jambi Budi Setiawan Hadiri Launching PON XXI/2024 Aceh-Sumut di Medan

Pemerintah dikatakan Mahfud akan terus memberikan perhatian pada kasus ini. Penegakkan hukum, tegasnya, harus dikedepankan. Maka itu pengumpulan bukti-bukti lainnya sebagai upaya mendukung proses peradilan dalam beberapa waktu ke depan, terus dilakukan.

“Saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar diproses secara hukum,” unggah Mahfud.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memang dengan tegas meminta kasus ini dapat segera dibawa ke ranah hukum. “Presiden juga meminta agar segera dibawa ke ranah peradilan pidana,” kata Mahfud.

Sejumlah menteri atau pejabat setara menteri pun telah menyatakan mendukung upaya pengungkapan dugaan kasus ini seperti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca :  Wujud Toleransi Beragama, Satgas Yonif 143/TWEJ Hadiri Ibadah Bersama Masyarakat

“Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat, Menhan Prabowo dan Panglima TNI juga tegas mengatakan ini harus dipidanakan. Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata juga menyatakan kesiapannya dengan mantap mengusut kasus ini,” kata Mahfud.

Terbukanya pemerintah terhadap pengungkapan kasus tersebut, Menko Polhukam mengajak, seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi setiap perkembangan dari kasus ini ke depan. Dengan begitu, masyarakat mengetahui setiap upaya yang dilakukan pemerintah optimal dalam menyelesaikan kasus ini di masa mendatang.

“Jadi mari kita bersama-sama, kita cermati dengan seksama pengusutan kasus ini,” tuturnya.

Dugaan adanya pelanggaran hukum pada kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan satelit slot orbit 12 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) berawal dari penandatanganan kontrak sewa pengelolaan satelit Artemis pada orbit. Ternyata, di saat penandatanganan itu belum ada anggaran dari pihak kementerian terkait.

Baca :  724 Karya Berkompetisi Rebut Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 pada Hari Puncak HPN 2023 di Medan

Akibat dari hal ini, pemerintah digugat di London Court of International Arbitration atau pengadilan arbitrase internasional oleh PT Avanti Communication Limited. Putusan dari gugatan itu pun, menjatuhkan hukuman kepada pemerintah Indonesia untuk membayar sewa satelit Artemis yang jumlahnya mencapai nilai Rp515 miliar.

Kemudian, ada beberapa perusahaan lainnya yang tengah melakukan gugatan ke artbitrase internasional. Dalam waktu dekat, pemerintah menghadapi gugatan dari PT Navayo dengan nilai gugatan mencapai Rp304 miliar. Ada kemungkinan sejumlah perusahaan negara yakni Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat akan melakukan hal serupa.

Share :

Baca Juga

Nasional

Why Are Asian Women of all ages So Fabulous?

Nasional

KPPPA Siap Kawal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Nasional

Pengamat Menilai Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Salah Kaprah

Nasional

Penghargaan Dari MURI Menjadi Salah Satu Agenda HPN 2023

Nasional

Charming Places in Ireland

Nasional

Dukcapil dan KPU Kerja Sama Tuntaskan Data Pemilih

Nasional

How to Choose the Best Russian Bride Web page

Nasional

Jokowi Bahas Situasi Dunia dengan Presiden Dewan Eropa