Kasad Terima Penghargaan Nawacita Awards 2024 Dandim 0415/Jambi Raih Juara ke-3 dalam Lomba Karya Jurnalistik TMMD ke-121 Pangdam II/Sriwijaya Tekankan Netralitas TNI dalam Pilkada Serentak 2024 Babinsa Muara Bulian Berikan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SMKN 2 Batanghari Babinsa Tanjung Pasir Pantau Kegiatan Forum Indonesia Muda di Kota Jambi

Home / Nasional

Senin, 17 Januari 2022 - 10:12 WIB

Temui Titik Terang, Pemerintah Tegaskan akan Ungkap Kasus Satelit Orbit 123 BT

Sriwijayadaily

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan jika upaya mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan), terus dilakukan dan kini menemukan sejumlah titik terang.

Penelusuran kasus ini dikatakan Mahfud melibatkan berbagai instansi negara terkait sesuai dengan kewenangannya. Dengan begitu, akan memperkuat langkah aparat penegak hukum dalam menindak lanjuti oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan slot satelit dengan orbit 123 BT tersebut di peradilan.

Salah satunya adalah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT). Hasilnya, memang ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum oleh oknum dan diduga merugikan negara hingga mencapai angka ratusan miliaran.

“Hasilnya ternyata ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan,” kata Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD pada akun pribadi Instagram @mohmahfudmd pada Minggu (16/1/2022).

Baca :  Gerak Cepat Babinsa Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Lagan Tengah

Pemerintah dikatakan Mahfud akan terus memberikan perhatian pada kasus ini. Penegakkan hukum, tegasnya, harus dikedepankan. Maka itu pengumpulan bukti-bukti lainnya sebagai upaya mendukung proses peradilan dalam beberapa waktu ke depan, terus dilakukan.

“Saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar diproses secara hukum,” unggah Mahfud.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memang dengan tegas meminta kasus ini dapat segera dibawa ke ranah hukum. “Presiden juga meminta agar segera dibawa ke ranah peradilan pidana,” kata Mahfud.

Sejumlah menteri atau pejabat setara menteri pun telah menyatakan mendukung upaya pengungkapan dugaan kasus ini seperti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca :  Pangdam II/Swj dan Gubernur Jambi Bahas Kerjasama Pembangunan dalam Jamuan Makan Malam

“Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat, Menhan Prabowo dan Panglima TNI juga tegas mengatakan ini harus dipidanakan. Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata juga menyatakan kesiapannya dengan mantap mengusut kasus ini,” kata Mahfud.

Terbukanya pemerintah terhadap pengungkapan kasus tersebut, Menko Polhukam mengajak, seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi setiap perkembangan dari kasus ini ke depan. Dengan begitu, masyarakat mengetahui setiap upaya yang dilakukan pemerintah optimal dalam menyelesaikan kasus ini di masa mendatang.

“Jadi mari kita bersama-sama, kita cermati dengan seksama pengusutan kasus ini,” tuturnya.

Dugaan adanya pelanggaran hukum pada kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan satelit slot orbit 12 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) berawal dari penandatanganan kontrak sewa pengelolaan satelit Artemis pada orbit. Ternyata, di saat penandatanganan itu belum ada anggaran dari pihak kementerian terkait.

Baca :  Babinsa Koramil 1703-02/Tigi Serukan Pola Hidup Bersih dan Sehat kepada Anak-Anak Papua

Akibat dari hal ini, pemerintah digugat di London Court of International Arbitration atau pengadilan arbitrase internasional oleh PT Avanti Communication Limited. Putusan dari gugatan itu pun, menjatuhkan hukuman kepada pemerintah Indonesia untuk membayar sewa satelit Artemis yang jumlahnya mencapai nilai Rp515 miliar.

Kemudian, ada beberapa perusahaan lainnya yang tengah melakukan gugatan ke artbitrase internasional. Dalam waktu dekat, pemerintah menghadapi gugatan dari PT Navayo dengan nilai gugatan mencapai Rp304 miliar. Ada kemungkinan sejumlah perusahaan negara yakni Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat akan melakukan hal serupa.

Share :

Baca Juga

Daerah

Mendagri Ingatkan Pemda soal Kemampuan Fiskal

Nasional

Online Payday Loans In Kansas, Easy Solution To Your Financial Problems

Nasional

Menkes Terbitkan Ketentuan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron

Nasional

Menpora Optimis Terhadap Masa Depan Timnas Indonesia

Nasional

Kasad Pimpin Apel Danrem Dandim Terpusat TA 2021

Nasional

The easiest method to Contact Oriental Women

Nasional

Romantic relationship Stages

Daerah

Update Gempa Sumbar, Korban Meninggal Dunia Jadi 10 Orang