SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Peliknya pengaturan angkutan batu bara yang melintas di kota Jambi, tak ayal menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakpercayaan warga masyarakat terhadap pemangku kebijakan, yang notabene terganggu dengan ulah para sopir angkutan.
Berbagai kebijakan telah ditempuh untuk mengatur jalannya angkutan agar kepentingan masyarakat secara umum tidak terganggu, mulai dari pengaturan jam operasional, penutupan jalan hingga penjagaan di titik-titik yang dianggap rawan. “Namun semua itu masih menyisakan kerumitan di jalan raya yang membentang di kota Jambi”.
Guna mengakomodir berbagai kepentingan terutama antara pengguna jalan dengan para sopir angkutan batu bara, Pemkot Jambi memberikan kebijakan untuk melakukan pengawasan dan penjagaan terhadap aktivitas angkutan batu bara yang melintas.
Kegiatan ini tentunya dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari unsur TNI, Dishub dan kepolisian, untuk ditempatkan di tempat-tempat dan titik-titik rawan, sehingga apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan, dapat segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura, Pelda Azhar mendapat tugas pengawasan di Simpang Rimbo, Kamis malam (16/03/2023) bersama petugas Dishub dan kepolisian.
Dari pelaksanaan tugas tersebut berhasil mengamankan dan menilang 8 unit truk angkutan batu bara yang disinyalir melanggar jam operasional.
Menurut Azhar, pengawasan dan penindakan wajib untuk dilakukan, mengingat kepentingan masyarakat umum tidak boleh terganggu dengan permasalahan dan aktivitas angkutan dan tambang batubara.
Apabila hal ini tidak segera diurai dan dicarikan solusi, tidak menutup kemungkinan akan terjadi tindakan liar oleh masyarakat terhadap aktivitas angkutan batu bara, dan hal ini juga bisa menimbulkan chaos dan kerugian, jelasnya.
Lebih lanjut ia mengkhawatirkan pola-pola oknum sopir yang menerobos dan melewati jalan-jalan tikus untuk menghindari kemacetan. Idealnya tambang harus mempunyai jalan khusus untuk dilewati agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari, imbuhnya. (MCDIM0415)