Kode Berpasangan Lagi di Pilgub Jambi, Inilah Bukti Keakraban Al Haris dan Abdullah Sani 142 Orang Putra Terbaik Bangsa Ikuti Pendidikan Secata Di Rindam II/Swj Navy Fun Run Hardikal Ke-78, Ribuan Runners Jelajahi Kawah Candradimuka TNI AL Bumimoro Dikmata TNI AD 2024, Tempa Ribuan Putra Bangsa Jadi Prajurit Sejati Pangdam II/Swj Ingatkan Para Dansatgas TMMD 120 Agar Anggaran yang di Percayakan ke TNI Harus Dipertanggungjawabkan

Home / Nasional

Rabu, 2 Maret 2022 - 12:39 WIB

Bebas dari Ancaman Hukuman Gantung, KJRI Kuching Pulangkan WNI

Sriwijayadaily

Karni bin Bujang, warga negara Indonesia (WNI) asal Dusun Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), yang bebas dari hukuman mati di Malaysia telah dipulangkan melalui perbatasan Entikong, Selasa (1/3/2022).

Warga Desa Temajuk itu telah dipulangkan ke Indonesia dengan diantar oleh Konsul Jenderal (Konjen) RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, ke perbatasan darat Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, dan diserahkan ke pihak berwenang setempat.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal (KJRI) Kuching, Malaysia, Edelin, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/3/2022).

“KJRl di Kuching berhasil membantu membebaskan Karni dari ancaman hukuman gantung pada 14 Januari 2022, setelah empat tahun ditahan selama menjalani proses persidangan,” ujar  Edelin.

“Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” katanya.

Edelin mengatakan Karni setelah dibebaskan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen.

Warga Desa Temajuk itu kemudian menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konjen KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong.

Sebelumnya, Karni ditangkap pada 15 Februari 2018 oleh otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu (115 km barat daya Kuching, Sarawak). Seperti dituturkan Edelin, Karni yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap saat sedang membawa tas, yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat lima kilo milik dua orang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.Junaedi dan Riko ketika itu meminta jasa Karni untuk mengantarkan tas tersebut ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.

Karni Bin Bujang didakwa berdasarkan pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Share :

Baca Juga

Nasional

Investasi Industri Pala Verstegen di Fakfak

Nasional

Pemukiman Warga di Kelurahan Sungai Nibung Dilalap Si Jago Merah

Nasional

Ketum KONI Jambi Budi Setiawan Hadiri Launching PON XXI/2024 Aceh-Sumut di Medan

Nasional

Menteri Komunikasi Malaysia : Hadapi Ancaman Global, Penting Interaksi Wartawan Malaysia-RI

Daerah

Ekspor dan Impor Cetak Rekor Baru, Surplus Neraca Nonmigas Meroket

Nasional

Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Presiden Pastikan Tak Ada Penundaan

Nasional

Lulus Uji Klinis, Vaksin Merah Putih akan Digunakan untuk Dosis Lanjutan

Nasional

Hendry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028, Ini Visinya Ke Depan