Mantan Bupati Usman Ermulan Memuji Langkah Budi Setiawan Maju Sebagai Wali Kota Jambi 2024 Tanamkan Cinta Tanah Air, Yonarmed 15/Cailendra Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa-siswi SMK Ingatkan Peran Dansat, Kasad : Jangan Jadi Dansat Hanya Fotonya Saja! Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Ajak Murid Sekolah Wujudkan Mimpi Dan Cita-Cita Satgas Yonif 122/TS Percepat Pembangunan Gereja di Daerah Perbatasan Bersama Warga 

Home / Daerah / Nasional

Minggu, 20 Maret 2022 - 11:32 WIB

Kemhan akan Bentuk Lima Batalyon Komcad

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan membentuk lima Batalyon Komponen Cadangan (Yon-Komcad) pada 2022, yang merupakan salah satu bentuk penyiapan dini pembangunan sistem pertahanan negara.

Lima Batalyon tersebut terdiri dari Matra Darat tiga batalyon masing-masing 500 orang di Kodam II/Swj, Kodam VI/Mlw dan Kodam XIV/Hsn. Kemudian 500 orang Matra Laut satu batalyon di Komando Pendidikan Marinir (Kodikmar) Surabaya, serta satu batalyon (500 orang) untuk Matra Udara di Pusdiklat Pasgat, Bandung.

Hal tersebut disampaikan Direktur Sumber Daya Pertahanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirsumdahan Ditjen Pothan Kemhan) Brigjen TNI Fahrid Amran melalui laman resmi Kemhan, Sabtu (19/3/2022).

Baca :  Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal Dikediaman Bakal Calon Walikota Jambi Budi Setiawan

Menurutnya, penyiapan pembentukan Komponen Cadangan, Dirsumdahan Ditjen Pothan Kemhan melanjutkan penjelasannya, merupakan salah satu bentuk penyiapan dini pembangunan sistem pertahanan negara, untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama (TNI).

Sedangkan Komponen Cadangan tidak hanya berupa sumber daya manusia yakni warga negara, melainkan juga berupa sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

Baca :  Profil Budi Setiawan, Anak Kolong, Meniti Karir Merangkak dari Bawah

Pentingnya pembangunan sistem pertahanan sebagaimana juga dimiliki oleh banyak negara, merupakan bentuk antisipasi atau kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai ancaman, untuk melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa. “Kesiapsiagaan tersebut, sebagai wujud usaha negara dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman non militer,” ungkapnya.

Baca :  Partai Golkar Kota Jambi Gelar Doa Bersama, Ini Harapan Budi Setiawan

Dalam hal pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan  berdasarkan kebijakan umum pertahanan negara, dengan menerapkan sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan.

“Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara secara sukarela serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara, sehingga komponen cadangan bukan wajib militer,” tegas Dirsumdahan Ditjen Pothan Kemhan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Terima Anugerah Pena Emas PWI

Daerah

Ini Nama-Nama 20 Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Jambi 2023-2028 Dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi

Nasional

JP Morgan Chase Wire Transfer and ACH Time 2022

Nasional

Dibuka Presiden Jokowi, KTT G20 Resmi Dimulai

Nasional

Online Payday Loans In Kansas, Easy Solution To Your Financial Problems

Nasional

Deklarasi Nasional Relawan Anies P-24 Berlangsung Meriah

Nasional

Kasad Apresiasi Pangdam Pantau Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng

Nasional

Mengenal Kesenian Rontek Pacitan