Halal Bihalal Ala Pendam II/Swj Dengan Disperkim Sumsel Uji Kemampuan Fisik dan Mental Siswa Diktukba, Dodik Secaba Gelar Latihan Lintas Medan Kaajendam II/Swj Pimpin Acara Tradisi Korps Raport Masuk & Pindah Satuan Kodim 0416/Bute Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Kodim 0416/Bute Laksanakan Pembersihan Pangkalan

Home / Warta TNI

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:51 WIB

Kadispenad : Kasad Tidak Akan Mentolerir Setiap Pelanggaran Hukum

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mulai diproses hukum.

Ada lima oknum anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna sehubungan dengan beredarnya berita tentang penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI terkait dengan kasus kerangkeng manusia, Selasa (24/5/2022).

Baca :  TNI Hadir Air Mengalir, TMMD Kodim 0426/Tulang Bawang Wujudkan Air Bersih Untuk Masyarakat

“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” terang Kadispenad.

Baca :  Pratu Asep Pelari Yonif 143/TWEJ Merajai Lomba Lari Event 'Hari Air Sedunia'

Kadispenad menjelaskan, bahwa saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut. Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca :  TNI AD Manunggal Air Datang, Warga Perbatasan Pun Senang

“Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP, ”ujar Brigjen Tatang.

Kadispenad menegaskan, bahwa Kasad tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (Dispenad)

Share :

Baca Juga

Warta TNI

TNI AD Berharap KBT Menjadi Pioneer Dalam Menjaga dan Melestarikan Pancasila

Warta TNI

Pengungkapan Peredaran Ganja Oleh Kodam II/Sriwijaya Mendapat Apresiasi Dari Pj. Gubernur dan Kepala BNN Prov. Sumsel

Warta TNI

Tim Dalproggar Kodam XVII/Cenderawasih Kunjungi Kodim 1709/Yawa

Warta TNI

Prajurit Kodim 0422/LB Sosialisasikan Upaya Mengatasi Kekeringan Di Wilayah

Warta TNI

Bhakti Sosial Akabri 97 Wira Sakti, Bantu Ringankan Beban Korban Erupsi Semeru

Warta TNI

Pangdam I/BB Cek Kesiapan Pengamanan Pembukaan F1H20 di Balige

Warta TNI

Kodim 0420/Sarko Terima Penghargaan Dari PMI Sarolangun

Warta TNI

Brigjen TNI Iroth Beri Bimbingan Teknis Media Siber