Budi Setiawan Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Media Center, Terbuka untuk Umum Tutup Apel Dansat 2024, TNI AD Lepas Tukik dan Burung ke Alam Liar Babinsa Ampel Hadiri Tradisi Grebeg Air Bersih Halal Bihalal Ala Pendam II/Swj Dengan Disperkim Sumsel Uji Kemampuan Fisik dan Mental Siswa Diktukba, Dodik Secaba Gelar Latihan Lintas Medan

Home / Nasional

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:40 WIB

Mendagri: Usulan Pj Kepala Daerah Diatur UU

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Usulan kandidat penjabat (Pj) kepala daerah bukan hak gubernur, namun Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memberikan hak prerogatif kepada presiden untuk menetapkan Pj gubernur.

Sedangkan penetapan Pj bupati dan wali kota didelegasikan kepada menteri dalam negeri (mendagri).

Hal tersebut disampaikan Mendagri M.Tito Karnavian, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

“Usulan Pj kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah diatur sesuai dengan mekanisme UU dan asas profesionalitas,” kata Tito.

Tito menuturkan semangat dari pembuatan UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pelaksanaan pilkada serentak pada tahun yang sama dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg).

Hal itu dilakukan agar penerapan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) paralel dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Berdasarkan UU tersebut, ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus diisi dengan pj, untuk tingkat gubernur merupakan penjabat pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk bupati/wali kota penjabat merupakan pimpinan tinggi pratama.

“Selama ini praktik sudah kita lakukan, tiga kali paling tidak. 2017, pilkada itu juga banyak penjabat dan kita lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada dan UU ASN. Kemudian yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak 2020 kemarin itu lebih dari 200 penjabat,” kata Tito.

Tito menegaskan usulan pemilihan pj kepala daerah dari Kemendagri berdasarkan pada asas profesionalitas.

“Kemendagri terus melakukan pengawasan karena adanya kemungkinan konflik kepentingan terkait pemilihan penjabat, apalagi menjelang tahun pemilu. Pemilihan usulan penjabat dilakukan dengan melihat berbagai faktor, selain dari usulan gubernur,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi belum mau melantik dua Pj bupati usulan Kemendagri.

Kedua Pj Bupati itu adalah Bahri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) dan La Ode Budiman sebagai Pj Bupati Buton Selatan (Busel).

Menurut Ali, pihaknya  bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan  melakukan rapat koordinasi dan kajian terkait pelantikan penjabat bupati.

Share :

Baca Juga

Nasional

Sugars Arrangements

Nasional

The best places to Meet One Girls

Nasional

Pemerintah Siapkan Kompensasi Penghapusan Premium

Daerah

Menpan RB Terbitkan Ketentuan Cuti ASN Pada Masa Idulfitri 1443 H

Nasional

Kembangkan Potensi Wilayah, Aparat TNI Di Kuala Kencana Bersama Warga Tanam Pohon Kelapa

Nasional

Inilah Penampakan Ship Sumulator Buatan Indonesia

Daerah

Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Sebelum Idul Fitri 2022 Sudah Beroperasi

Nasional

Mature Webcam Discussion – How to Find Hot, Live Sex Cams Online