SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Kodim 0415/Jambi Pelda Juned menghadiri musyawarah adat tentang penyelesaian perselisihan warga antar Rukun Tetangga (RT), yang dilaksanakan pada pukul 20.00 Wib bertempat dikelurahan, Minggu (5/3/2023).
Hadir dalam rapat adat tersebut yaitu Lurah Pasir Panjang Aditya Surya Chandra, STTP, Tokoh Adat M Fauzi, Babinsa Pelda Juned, Ketua RT terkait, Tokoh masyarakat setempat serta keluarga yang berselisih.
M Fauzi selaku tokoh adat dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa permaslahan yang terjadi ini hanya masalah kecil yang tidak perlu dibesar besarkan dan cukup diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan adat istiadat yang sudah ditetapkan.
Selisih faham yang terjadi ditengah masyarakat itu sudah merupakan hal yang lumrah, dikarenakan oleh perbedaan suku dan status sosial yang berbeda beda, namun selisih faham yang terjadi itu tidak akan sampai memecah belah persatuan dan kesatuan antar warga, sebab Dimana kita berdomisili pasti selalu ikut dengan adat istiadat yang harus kita patuhi bersama, ungkapnya pula.
Senadah itu pulaBabinsa Pelda Juned mengatakan bahwa dengan musyawarh adat yang kita laksanakan malam ini dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan tidak sampai membesar, karena kita semua adalah bersaudara dibawah Bhineka Tunggal Ika “Berbeda beda tetapi tetap satu jua” mari kita pupuk rasa saling hormat menghormati dan menghargai satu sama lain.
“Dengan demikan maka selisih faham yang mungkin akan terjadi ditengah tengah kita dapat diredam dan diselasiakan dengan kepala dingin”, tuturnya pula.
Kita semua merupakan warga Indonesia yang hidup bersosialisasi dan saling melengkapi, serta pentingnya kedamaian, ketentraman dan sikap saling membantu tentunya akan membuat roda kehidupan dapat berjalan dengan baik ditengah tengah warga, sehingga setiap permaslahan dapat diselasaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan adat istiadat yang ada, pungkas Pelda Juned. (dimjambi)