SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif hadapi Pemilu 2024, Dandim 0406/Lubuk Linggau Letkol Inf Kunto Adi Setiawan SE.,M.Han bersama Kapolres dan Forkopimda Deklarasikan Lubuk Linggau Bebas Knalpot Brong. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Polres Kota Lubuk Linggau. Jumat (19/01/2024) lalu.
Rangkaian kegiatan diawali dengan Upacara deklarasi yang dipimpin oleh Kapolres Kota Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha bersama Dandim 0406/Lubuk Linggau Letkol Inf Kunto Adi Setiawan S.E.,M.Han, Pj Walikota H. Trisko Defriansah, Ketua DPRD H. Rodi Wijaya.
Kapolres AKBP Indra Arya Yudha menyampaikan, keselamatan merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi di Indonesia. Prinsip ini seringkali tidak sejalan dengan apa yang terjadi di lapangan.
Hal ini dapat diindikasikan dengan banyaknya keluhan masyarakat terkait adanya fenomena knalpot brong yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan dianggap mengganggu kenyamanan.
“Sangat disayangkan sebagian dari masyarakat kita merubah spesifikasi kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia sehingga dapat mengganggu kenyamanan dan seluruh pengguna jalan khususnya mengganti knalpot standar menjadi knalpot Brong” ungkapnya.
Dandim 0406/Lubuk Linggau Letkol Inf Kunto Adi Setiawan menambahkan, dengan adanya deklarasi Sumsel bebas dari knalpot brong ini diharapkan menjadi titik awal bagi kita semua untuk dapat bersama-sama meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Kita mengajak untuk menciptakan Lubuk Linggau bebas dari knalpot brong sehingga tercipta keamanan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara, bukan hanya sekedar aturan yang harus dipatuhi tetapi juga menjadi sebuah kewajiban, ungkapnya.
Setelah dilaksanakan apel deklarasi Lubuk Linggau bebas Knalpot Brong, Dandim bersama Forkopimda Lubuk Linggau melaksanakan penandatanganan Deklarasi Lubuk Linggau Bebas Knalpot Brong untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu 2024.**