Profile Budi Setiawan, Anak Kolong, Meniti Karir Merangkak dari Bawah Kodim 0729/ Bantul Raih Juara 1 Lomba Karya Jurnalistik TMMD Kategori Media Elektronik Dansatgas Babinsa Koramil 418-08/Sako Gercep Bantu Pencarian Bocah Tenggelam Di Sungai Borang Perkenalan Dengan Masyarakat Intan Jaya, Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Bakar Batu Komunikasi Sosial Dilakukan Babinsa Dimanapun Dan Siapapun

Home / Warta TNI

Jumat, 19 April 2024 - 06:23 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

SRIWIJAYADAILY JAKARTA – Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap, upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuahkan hasil, pelaku yang berinisial PWGA ditangkap pada Selasa (16/4/2024) ketika bersembunyi kediaman kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku dipastikan merupakan seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI).

Baca :  Komandan Dodikjur Rindam II/Sriwijaya Buka Kursus Tamtama Pengemudi Angmor

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Iya benar (sudah ditangkap), selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, dan hari ini (18/4/2024) sudah dilaksanakan Press Conference dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti,” kata Kapuspen TNI.

Baca :  Prajurit Kodim 0415/Jambi Berikan Ceramah Isra' Mi'raj di Mesjid Alaqobah Mayang Mangurai

Kapuspen TNI mengungkapkan terkait motif pelaku selama ini. “Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta,” ucapnya.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. Kapuspen TNI menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana pemalsuan plat nomor dinas TNI.

Baca :  Pangdam II/Swj Lantik 124 Putra Sumsel Jadi Bintara

“Ancaman tindak pidana bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, kurungan selama 6 tahun,” pungkasnya. (Puspen TNI)

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Satgas Yonif RK 115/ML Obati Masyarakat Yang Luka Terkena Parang

Warta TNI

Dalam Rangka Penilaian Tingkat Kelurahan, Babinsa Bersama Warga Dan Perangkat Kelurahan Lakukan Jumat Bersih

Warta TNI

Pangdam II/Sriwijaya Ikuti Peresmian Penggunaan Fasilitas Air Bersih Program TNI AD Manunggal Air Bersih Tahun 2023

Warta TNI

Meriahkan HUT RI ke-77, Satgas TNI 123/RW Gelar Berbagai Perlombaan Di Perbatasan RI PNG

Warta TNI

Satgas Yonif Raider 200/Bhakti Negara Anjangsana Ke Masyarakat di Kampung Kindok

Warta TNI

Bakal Tampil pada HUT Ke 77 TNI, Kasad Cek Kesiapan Drumband Canka Panorama

Warta TNI

Pembukaan TMMD 115 Di Marosebo Ulu Akan Gelar Pelayanan KB Gratis

Warta TNI

Pimpin Upacara Bendera 17-an, Kasrem 042/Gapu Bacakan Amanat Panglima TNI