Kasad : Dansat Harus Berinovasi Untuk Kemajuan Satuan Kodim 0417/Kerinci Kerahkan Babinsa Bantu Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Desa Semumu Akibat Banjir Budi Setiawan Ambil Formulir Pendaftaran Cawako Ke PDI Perjuangan Kota Jambi Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal Dikediaman Bakal Calon Walikota Jambi Budi Setiawan Kasad Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD

Home / Nasional

Sabtu, 7 Mei 2022 - 08:11 WIB

Penambahan Masa Libur Sekolah, Menko PMK: Langkah yang Tepat

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi (Kemendikbudristek) menindaklanjuti upaya bersama Kementerian Perhubungan dan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari, yang semula 9 Mei 2022 menjadi 12 Mei 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyebut keputusan mengubah jadwal masuk sekolah setelah Lebaran 2022, adalah langkah yang tepat.

Ia mengatakan perubahan tanggal masuk sekolah setelah libur lebaran ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik lebaran 2022 yang akan terjadi pada 6 hingga 8 Mei 2022.

“Mudah-mudahan kebijakan ini bisa mengatasi kemacetan dan kepadatan lalu lintas yang kita khawatirkan terjadi di puncak arus balik,” kata Menko Muhadjir.

Ia berharap bahwa penundaan jadwal masuk tidak mempengaruhi proses pembelajaran dalam mengejar ketertinggalan (learning loss) sebagai dampak pandemi yang dilalui selama dua tahun ini dan telah banyak berpengaruh pada kualitas pendidikan anak-anak.

“Oleh karena itu kehadiran anak-anak di sekolah dalam proses pembelajaran tetap penting untuk mengejar ketertinggalan tersebut, dengan tetap memperhatikan disiplin protokol kesehatan,” kata Menko Muhadjir.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal masuk sekolah menjadi 12 Mei 2022 sesuai arahan pusat.

Kebijakan tersebut dibuat agar tidak ada kepadatan lalu lintas yang datang ke wilayah yang memiliki banyak penduduk mudik, seperti dari Banten ke Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Tangerang.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kemenhub Uji Coba Pemanduan Elektronik Pertama di Perairan Sungai Musi

Nasional

Ethereum To Us Dollar Eth To Usd

Nasional

Convert 1 Usd To Eth Us Dollar To Ethereum

Nasional

Inilah PP 16/2022 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan

Nasional

Semangat Pemuda Papua Terpanggil Mengabdi Kepada NKRI

Nasional

Kabadiklat Kemhan Ingatkan Aspenmil dan Asathan Bertindak Tepat dalam Pergaulan Intersional

Nasional

Puluhan Jenderal Purnawirawan TNI-Polri Usulkan Anies-AHY Untuk Pasangan Sipil-Militer

Nasional

Sertifikat Vaksin Indonesia Berlaku Internasional, Ini Cara Aksesnya