Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Hadiri Rapat Sosialisasi Jamban Keluarga Atasi Kenakalan Remaja, Danramil 09/Telanaipura Beri Edukasi Di Sekolah Jalin Sinergitas, Babinsa Komsos Dengan Perangkat Kelurahan Bersama Warga Masyarakat Dandim 0410/Kota Bandar Lampung Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi Lepas Perwira Pindah Satuan, Ini Pesan Dandim 0415/Jambi

Home / Nasional

Jumat, 24 Desember 2021 - 07:35 WIB

SPI KPK 2021: Risiko Tipikor Masih Menyebar di Seluruh Instansi

Sriwijayadaily

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2021, risiko tindak pidana korupsi (Tipikor) masih ditemukan menyebar di hampir seluruh instansi.

Hal ini disampaikan KPK dalam rangkaian Webinar “Launching Hasil SPI 2021: Mengukur Tingkat Korupsi di Indonesia”, yang digelar secara hybrid di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, yang melakukan paparan hasil SPI 2021 mengungkapkan sejumlah temuan utama reskio tindak pidana korupsi (Tipikor), dan sudah dipetakan secara jelas sehingga dapat mencegah sekaligus meminimalisir potensi koruptif.

Baca :  Catatan Akhir Tahun 2022, Pergerakan SMSI Untuk Pers Indonesia

Temuan itu antara lain penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, risiko korupsi pada pengelolaan pengadaan barang/jasa, dan suap/gratifikasi masih terjadi hampir di semua instansi.

Kemudian intervensi (Trading in influence) baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah, paling banyak terjadi di instansi pusat (Kementerian/Lembaga).

Ada juga risiko korupsi dalam promosi/mutasi (jual beli jabatan) banyak terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten.

Baca :  Wujud Toleransi Beragama, Satgas Yonif 143/TWEJ Hadiri Ibadah Bersama Masyarakat

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutan pembukaan acara ini mengungkapkan, selain sebagai pemenuhan indikator pencegahan korupsi secara nasional, survei ini juga menjadi indikator instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri atau disebut PMPRB pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Firli mengatakan, dalam survei ini terdapat tujuh elemen yang dinilai meliputi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Integritas dalam Pelaksanaan Tugas, Pengelolaan Anggaran, Transparansi, Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence), Pengelolaan Sumber Daya Manusia, dan Sosialisasi Antikorupsi.

Baca :  Danramil 12/Pasar Bersama Babinsa Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Nurul Jannah Kelurahan Beringin

Survei Penilaian Integritas telah digagas KPK sejak 2007. Tahun ini KPK melakukan pengukuran terhadap 508 pemerintah kota/kabupaten, 34 pemerintah provinsi, dan 98 kementerian/lembaga, dengan total responden mencapai 255.010 orang.

Dari survei selama 2021 tersebut diperoleh Indeks Integritas Nasional SPI dengan skor 72,43 dari target 2021 yaitu skor 70 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Share :

Baca Juga

Nasional

PON Papua Ditutup, Sampai Jumpa Lagi di Ufuk Barat

Nasional

Kemen PPPA Sahkan SOP Pelayanan Terpadu Korban dan Saksi Perdagangan Orang

Nasional

Komnas HAM: Langkah Tepat Penahanan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Nasional

Ketua KPU RI: Kesuksesan Pemilu Memerlukan Keterbukaan Data

Nasional

Kepala BNN: Prestasi dan Olahraga Minimalisir Penyalahgunaan Narkoba

Nasional

Pasangan Baru Ganda Putri Apriyani/Fadia Ukir Emas SEA Games Vietnam

Nasional

Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI

Nasional

Kejagung Periksa Barang Bukti Elektronik Kasus Izin Ekspor CPO