Halal Bihalal Ala Pendam II/Swj Dengan Disperkim Sumsel Uji Kemampuan Fisik dan Mental Siswa Diktukba, Dodik Secaba Gelar Latihan Lintas Medan Kaajendam II/Swj Pimpin Acara Tradisi Korps Raport Masuk & Pindah Satuan Kodim 0416/Bute Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Kodim 0416/Bute Laksanakan Pembersihan Pangkalan

Home / Warta TNI

Selasa, 5 Maret 2024 - 04:38 WIB

Tertib Hukum, Pangdam II/Swj Perpanjang SIM di Polrestabes Palembang

SRIWIJAYADAILY PALEMBANG – Selain silaturahmi, dalam kunjungan kerjanya di Polrestabes Palembang Pangdam II/Swj Mayjen TNI Yanuar Adil juga menunjukan komitmennya dalam Tertib Hukum dengan melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Hal itu, disampaikan Kapendam II/Swj Kolonel Arh Saptarendra P, S.T M.M, dalam rilisnya Palembang, Sumsel, Senin (4/3/2024).

Diungkapkan Kapendam, kedatangan Mayjen TNI Yanuar Adil dan rombongan PJU Kodam II/Swj disambut oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono S.I.K beserta PJU Polrestabes Palembang.

Baca :  Babinsa Kodim 0429/Lamtim Dengan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan

“Pasca kegiatan pengamanan kunker RI-1, Pangdam juga bersilaturahmi ke Polrestabes Palembang bersama para PJU Kodam dan Danrem 043/Gapo (Brigjen TNI M. Thohir),”ujar Sapta.

Selain Danrem 044/Gapo, saat kunjungan ke Polrestabes Palembang, Pangdam II/Swj didampingi Kapoksahli Jenderal TNI Norman Saito dan Asisten Kasdam II/Swj Kolonel Inf Edison S Sianbutar, S.Sos. dan Dandim 0418/Palembang Kolonel Czi Arief Hidayat M.Han.

Baca :  Berkah Ramadhan, Yonarmed 15/Cailendra Berbagi Takjil Gratis

Lebih lanjut Sapta katakan, dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Pangdam juga meninjau sarana pembuatan SIM .

“Wujud komitmen terhadap ketertiban terhadap hukum, beliau juga melakukan perpanjangan SIM disana,”tandas lulusan Akmil 1996 itu.

Lanjut dikatakannya, sebagaimana sering disampaikan Pangdam , sebagai aparat negara kita semua harus mematuhi aturan hukum termasuk dalam berkendaraan sipil harus memiliki SIM yang dikeluarkan kepolisian.

Baca :  Sukses Taklukkan Beragam Materi Gultor, Kasad Terima Brevet Anti Teror Kehormatan

“Demikian juga bagi anggota yang menggunakan kendaraan militer harus memiliki SIM umum dan militer. Karena syarat memiliki SIM Militer atau TNI harus memiliki SIM umum dari kepolisian,”tegas Sapta.

“Pangdam menilai, fasilitas dan pelayanan yang diberikan Polrestabes Palembang ke masyarakat cukup baik, yang mana telah memenuhi unsur-unsur Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” pungkas Kapendam.

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Pangdam II/Sriwijaya Berangkatkan Yonarhanud 12/SBP Ke Perbatasan RI-Malaysia

Warta TNI

Kasrem 042/Gapu Ikuti Vicon Bersama Kasad Bahas Liga Santri Tingkat Nasional 2022

Warta TNI

Menjawab Kebutuhan Di Tapal Batas RI-PNG, Satgas TNI 711/Rks Bersama Warga Bangun Masjid

Warta TNI

Hari Donor Darah Sedunia, Kipan B Yonif 144/JY Ikut Donor Darah

Warta TNI

Babinsa Koramil 07/Pelayangan Dukung Lomba Tanaman Toga

Warta TNI

Danramil 415-11/Jambi Timur Antar Anggota PNS ke Peristirahatan Terakhir

Warta TNI

Dandim 0415/Jambi Tak Terima TNI Disebut Seperti Gerombolan, Effendi Simbolon Diminta Segera Minta Maaf

Warta TNI

Dandim 0431/Babar Melaksanakan Program Unggulan Dapur Masuk Sekolah