JAMBI, sriwijayadaily.co.id – Demi meningkatkan kemampuan Apkowil guna menunjang pelaksanaan tugas pembinaan teritorial. Kodim 0415/Jambi menyelenggarakan Kegiatan Pendayagunaan Koramil Model di Aula Markas Koramil 415-06/Pijoan Kodim 0415/Jambi Jl. Jambi – Muara Bulian, Pijoan, Kec. Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Kamis (15/06/2023).
Pendayagunaan Koramil Model Kodim 0415/Jambi Semester I TA. 2023 ini dibuka Pabung Kodim 0415/Jambi wilayah Batanghari, Mayor Inf Herman Nursali, dan diikuti oleh 30 orang Bintara dan Tamtama yang baru masuk ke Satuan Komando Kewilayahan jajaran Korem 042/Gapu.
Kegiatan yang akan dilaksanakan selama 5 hari ini, diselenggarakan di Koramil 415-06/Pijoan Kodim 0415/Jambi, dengan pertimbangan bahwa Koramil 415-06/Pijoan merupakan Koramil Model yang ada di jajaran Korem 042/Gapu.
Mayor Inf Herman Nursali membacakan sambutan Dandim 0415/jambi Letkol Arm Eko Pristiono, S.H., M.I.Pol menekankan tentang pentingnya kegiatan Pendayagunaan Koramil Model ini.
“Kegiatan Pendayagunaan Koramil Model ini diselenggarakan untuk menyetarakan pengetahuan dan kemampuan personel yang baru masuk satuan kewilayahan, karena Anda akan dituntut untuk menguasai 5 Kemampuan Teritorial, berbicara efektif serta adat istiadat”, tegas Mayor Herman.
Pada kesempatan tersebut, Pasiterdim 0415/Jambi Mayor Inf Beni selaku koordinator kegiatan yang dihubungi awak media membenarkan bahwa Kodim sedang menyelenggarakan kegiatan Pendayagunaan Koramil Model.
“Memang saat ini Kodim 0415/Jambi sedang menyelenggarakan kegiatan Pendayagunaan Koramil Model, kegiatan ini nantinya akan diselenggarakan selama 5 hari bertempat di Koramil Pijoan, dan diakhir kegiatan akan dilaksanakan aplikasi sesuai dengan materi yang sudah diterima selama kegiatan”, ujar Beni.
Adapun materi yang disajikan pada kegiatan Pendayagunaan Koramil Model, diantaranya adalah Sikap Teritorial, 5 Kemampuan Ter, Metoda Binter, Orgas Polsek, Kecamatan dan Desa, Komunikasi Efektif, Pengetahuan Gulben, Permildas, CMI, UU no 34 tahun 2004 tentang TNI, UU No 3 tahun 2002 tentang Hanneg serta kearifan lokal. (Pendim0415)