Budi Setiawan Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Media Center, Terbuka untuk Umum Tutup Apel Dansat 2024, TNI AD Lepas Tukik dan Burung ke Alam Liar Babinsa Ampel Hadiri Tradisi Grebeg Air Bersih Halal Bihalal Ala Pendam II/Swj Dengan Disperkim Sumsel Uji Kemampuan Fisik dan Mental Siswa Diktukba, Dodik Secaba Gelar Latihan Lintas Medan

Home / Warta TNI

Rabu, 13 September 2023 - 15:57 WIB

Yakinkan Netralitas, Panglima TNI Kumpulkan Pangkotama TNI

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Netralitas TNI harus benar-benar dipahami, dihayati, dan diimplementasikan secara utuh dalam kehidupan Prajurit TNI. Demikian disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. saat memberikan pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).

Dalam Undang-Undang Pilkada No 10 Tahun 2016 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur ketentuan Netralitas TNI dalam Pilkada dan Pemilu, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 200 dan 280 Ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 7 Ayat (2) dalam UU Pilkada.

Baca :  Kodim 0416/Bute Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir

Lebih lanjut, Panglima TNI mengatakan, komitmen untuk netralitas TNI, “ingat! pelanggaran ketidaknetralan, TNI bisa dijerat Undang-Undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum. “Nah ini hati-hati para prajurit semuanya,” ujarnya.

Baca :  Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Kodim 0416/Bute Laksanakan Pembersihan Pangkalan

Laksamana TNI Yudo Margono juga menyampaikan tentang komitmen netralitas TNI, prajurit atau PNS TNI yang mendapati ada alat peraga kampanye di area atau fasilitas TNI, segera melaporkan ke atasan/ Komandan Satuan untuk ditinjaklanjuti ke KPU, Bawaslu dan aparat terkait lainnya, untuk diselesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca :  Wadanrindam II/Swj Meninjau Latihan Aplikasi Olah Yudha Dikma Tamtama TNI-AD Gel-II TA.2023 (OV)

“Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif atau Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari dinas. Ini saya kira sudah jelas ada aturannya,” pungkas Panglima TNI

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Kodim 0429/Lamtim Terima Sosialisasi Opsgaktib Dari Subdenpom

Warta TNI

Satgas Yonif 143/TWEJ Siap Sukseskan Program Pemerintah Di Pegunungan Bintang

Warta TNI

Kasrem 042/Gapu Lepas Keberangkatan Satgas Karhutla Provinsi Jambi

Warta TNI

Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Satgas Pam VVIP Kunker Presiden RI Ke Wilayah Jambi  

Warta TNI

Yonif Mekanis 202/Tajimalela Torehkan Prestasi pada Ajang Kejurnas Pencak Silat Bekasi Open Challenge 7

Warta TNI

Pesan Pangdam XVII/Cenderawasih Kepada 576 Personel Yang Naik Pangkat

Warta TNI

Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim 0415 Jambi Gelar Bakti Sosial Hingga Doa Bersama

Warta TNI

Kodiklatad Selenggarakan Bimtek Doktrin TNI AD TA 2023