Budi Setiawan Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Media Center, Terbuka untuk Umum Tutup Apel Dansat 2024, TNI AD Lepas Tukik dan Burung ke Alam Liar Babinsa Ampel Hadiri Tradisi Grebeg Air Bersih Halal Bihalal Ala Pendam II/Swj Dengan Disperkim Sumsel Uji Kemampuan Fisik dan Mental Siswa Diktukba, Dodik Secaba Gelar Latihan Lintas Medan

Home / Warta TNI

Selasa, 7 Maret 2023 - 20:58 WIB

Deninteldam I/BB Berhasil Temukan Gudang Pengoplosan Ribuan Sak Pupuk Ilegal

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Tim Detasemen Intel Kodam (Inteldam) I/Bukit Barisan berhasil membongkar sindikat pengoplosan pupuk Ilegal yang berlokasi di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa (7/3/2023).

Pengungkapan sindikat pengoplosan pupuk Ilegal ini berawal dari laporan seorang petani yang tidak ingin disebutkan namanya yang melaporkan bahwa dirinya telah dirugikan puluhan juta rupiah karena membeli pupuk tersebut yang ternyata merupakan popok oplosan ilegal.

Tim Khusus Denintel Kodam I/BB menindaklanjuti pengaduan warga tersebut dan segera bergerak cepat dengan dipimpin oleh Kapten Inf Tommy Marselino untuk bergerak menuju lokasi gudang yang dicurigai sebagai tempat pengoplosan ribuan sak pupuk Ilegal.

Baca :  Pastikan Pekerjaan Berjalan Lancar, Dansatgas Kizi TNI Konga Cek Langsung Progress Pembuatan Drainase

Setiba di lokasi, tim Dentintel Kodam I/BB mendapati berbagai merk pupuk oplosan yang siap edar di dalam gudang tersebut antara lain TSP 46% P205, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, pupuk NPK NtPhonska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP-36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, pupuk Petro dan Etimaden.

“Saat penggerebekan gudang pupuk oplosan ilegal tersebut diakui bahwa pemilik gudang tersebut milik IRW dan JN, ” ujar Dandenintel I/BB Letkol Inf Jontrayanto.

Baca :  Bangun Poskamling, Babinsa Koramil Pasar Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Dari penelusuran terhadap AL, salah seorang pekerja di gudang tersebut, diperoleh keterangan bahwa bubuk dolomit dicampur dengan pupuk merk Mutiara, TSPz Ponska dan birakz selanjutnya dikemas dalam karung ukuran 50 kg.

Pupuk Ilegal tersebut dijual dengan harga bervariasi sesuai merk yaitu pupuk KCL Mahkota Rp. 435.000/sak, Merk Mutiara 16-16 Rp. 600.000/sak dan Meroke Mop seharga Rp. 550.000/sak.

Dalam kemasan pupuk oplosan ilegal yang diedarkan di pasaran, para terduga pelaku memproduksi dan mencantumkan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.

Para pelaku disinyalir telah menjalankan operasinya selama 6 (enam) bulan dan atas tindak kejahatan yang dilakukannya menyebabkan hasil panen pertanian tidak sesuai diharapkan bahkan cenderung anjlok.

Baca :  TNI AD Manunggal Air Datang, Warga Perbatasan Pun Senang

Para terduga pelaku saat ini dalam pemeriksaan di Makodeninteldam I/BB dan segera dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan para terduga pelaku, mereka melanggar pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10 Milyar. **

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Dislitbangad Uji Coba Shockbreaker Tank AMX-13 Retrofit Buatan Dalam Negeri

Warta TNI

Kondisi Sekolah Memprihatinkan, Satgas Yonif 143 Bantu Renovasi

Warta TNI

Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Waasops Kasad Bidang Siapsat

Warta TNI

Curah Hujan Tinggi, Babinsa Koramil 08/Tabir Bersama Tripides Pantau Wilayah Binaan Yang Terkena Banjir

Warta TNI

Dandim 0416/Bute Bersama Bupati Bungo Tinjau Lokasi Banjir

Warta TNI

Danramil Tungkal Ulu Salurkan Bingkisan Lebaran Dari Danrem 042/Gapu

Warta TNI

Dandim 0416/Bute Lepas Prajurit yang Memasuki Masa Purna Tugas

Warta TNI

Semangat Kebersamaan, Pepabri Kota Jambi Gelar Buka Puasa Bersama