Digembleng Ala Militer, Atlet Sulteng Jalani Puslatda PON XXI, Brigjen TNI Dody Triwinarto : Mental Petarung dan Disiplin Bekali Peserta Seleksi Dansat Kewilayahan dan Tempur, Ini Pesan Wakasad Turun Langsung Temui Prajurit, Kasad Gali Aspirasi dan Cek Kesejahteraan Anggotanya Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps, Pangdam Cenderawasih Tegaskan Pentingnya Kerjasama dan Konsistensi Mantan Bupati Usman Ermulan Memuji Langkah Budi Setiawan Maju Sebagai Wali Kota Jambi 2024

Home / Warta TNI

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:00 WIB

Prajurit dan Persit Yonif Raider 300/BJW terima Pembekalan Hukum dari Kumdam III/Siliwangi

SRIWIJAYADAILY.CO.ID. Danyonif Raider 300/BJW Letkol Inf Afri Swandi Ritonga dan seluruh personel serta Persit Yonif Raider 300/BJW menerima Penyuluhan Hukum untuk meningkatkan Kesadaran Hukum Prajurit dalam rangka mendukung Tugas Pokok TNI AD bertempat di Aula Sarjono Yonif Raider 300/BJW Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/03/2023).

Dalam penyuluhannya, Mayor Chk Agung Gumilar, S.H., selaku Pemateri dari Kumdam III/SLW memberikan arahan tentang hal-hal mengenai hukum yang perlu diketahui oleh seluruh Prajurit dan Persit Yonif Raider 300/BJW.

Baca :  Optimalisasi Lahan Rawa, Kodam II/Swj Tidak Kenal Tanggal Merah

Pembekalan Hukum dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh Prajurit dan Persit terhadap Hukum yang mengikat Prajurit beserta istrinya dan mengetahui langkah apa yang diambil ketika menghadapi sebuah perkara nantinya tidak salah dan dapat berhati-hati terhadap berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di penugasan nantinya sehingga diharapkan seluruh prajurit Yonif Raider 300/BJW, serta meminimalisir pelanggaran yang terjadi di penugasan.

Baca :  Bentuk Mental Prajurit Yang Tangguh, Ajendam Terima Bintal Dari Bintaljarahdam II/Swj

Setelah itu Pembekalan Hukum dilanjutkan dengan penyuluhan hukum secara umum dilingkup TNI AD bahwa hukum ini adalah sebuah hal yang mutlak dipatuhi bagi semua anggota dan Persit. Karena sudah paham antara yang benar dan yang salah. Tentunya pilihan yang salah pasti akan mendapat sanksi yang sudah diatur sesuai dengan Undang-undang, Beliau juga menyampaikan bahwasanya semua mempunyai hak dalam bantuan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata maupun permasalahan lainnya.

Baca :  Peduli Lansia Hidup Sebatangkara, Babinsa Kodim 0418/Plg Gercep Evakuasi Ke Dinas Sosial

Beberapa contoh permasalahan yang mendapat sanksi berat antara lain yaitu KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Asusila baik dengan Keluarga Besar TNI dan Sipil, PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) yang disebabkan karena Penyalahgunaan Narkoba. Menganut ideologi, pandangan dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, Minuman Keras, Judi Online, dan maraknya Pinjaman Online (Pinjol) yang menggiurkan dan dapat memberatkan Prajurit dan Persit, melakukan disersi dan sebagainya.

Sumber : Pen Yonif Raider 300/Bjw

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Kodim 0415/Jambi Gelar Pra TMMD ke 115 Di Desa Kembang Sri Baru

Warta TNI

Pimpin Sertijab Pejabat Kodam, Pangdam XVII/Cenderawasih : Sertijab Bagian Dari Tour Of Duty Dan Tour Of Area

Warta TNI

Beri Kuliah Umum di Universitas Jambi, Kasad Tekankan 4 Poin Penting Jaga Persatuan dan Kesatuan

Warta TNI

Satgas Yonif RK 115/ML Melaksanakan Pembinaan Terhadap Pemuda Kampung Kulirik Melalui Kegiatan Olahraga Voli

Warta TNI

Cegah Kegaduhan, Satgas Yonif 125/SMB Gelar Patroli Bersama

Nasional

Dijabat Jenderal Andika, Ketua DPD RI Berharap TNI Semakin Profesional dan Diperhitungkan

Warta TNI

Kunjungi Koramil Muntok, Ini Pesan Danrem 045/Garuda Jaya

Warta TNI

Kodam XVII/Cenderawasih Gelar Shalat Idul Fitri 1443 H