Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Ajak Murid Sekolah Wujudkan Mimpi Dan Cita-Cita Satgas Yonif 122/TS Percepat Pembangunan Gereja di Daerah Perbatasan Bersama Warga  Pasukan TNI Polri Gerak Cepat Lakukan Evakuasi Korban OPM Babinsa Komsos Sembari Berbagi Ilmu Cara Beternak Ayam Peduli Terhadap Masyarakat, Satgas Yonif 721/Makkasau Berikan Bantuan Pakaian Untuk Anak-anak Distrik Kanggime

Home / Nasional

Jumat, 4 Februari 2022 - 13:53 WIB

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi KUR BRI Cijantung

Sriwijayadaily

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap RJT, buronan kasus korupsi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Cijantung 2019.

“Tersangka RJT, diamankan di Perumahan Vila Dago Tol, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Jumat (4/2/2022).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-03 / M.1.13 / Fd.1 / 11 / 2021 tanggal 9 November 2021, bahwa RJT merupakan tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Cijantung 2019.

Leonard menjelaskan, kasus berawal ketika Bank BRI unit Cijantung pada 2019 memiliki program KUR, dengan plafond kredit secara total eksposur sampai dengan Rp25 juta yang di dalamnya dana bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Melalui Mantri pemrakarsa tersangka RJT, Bank BRI Cijantung telah menyalurkan KUR kepada 53 debitur secara manual maupun melalui aplikasi BRISPOT dalam kurun waktu Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.

Proses penyaluran KUR Mikro dengan cara mencari calon debitur yang dibantu oleh beberapa calo untuk mencari pinjaman identitas pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan memberi sejumlah uang kepada calo sebagai jasa calon debitur.

“Setelah mendapatkan identitas calon debitur, tersangka RJT mengajukan pinjaman KUR dengan mengunggah data KTP, KK dan surat keterangan Izin Usaha Mikro dan Kecil, dimana surat keterangan Izin UMK yang diunggah tidak pernah dikeluarkan dari RT/RW tetapi telah disiapkan oleh tersangka RJT,” ujar Leonard.

Setelah melakukan akad pengakuan hutang dan mendapatkan buku tabungan BRI an. Debitur dan kartu ATM yang sudah masuk saldo kredit sebesar Rp25 juta, lalu calon debitur setelah melakukan akad menyerahkan buku tabungan dan ATM ke tersangka atau kepada masing-masing calo, masing-masing calo dan debitur mendapatkan komisi bervariasi dari Rp500 ribu sampai dengan Rp1juta.

Penyaluran KUR Mikro BRI unit Cijantung sebanyak 53 debitur telah disalurkan total kredit Rp1.178.479.083, dan berdasarkan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) dinyatakan macet.

Akibat perbuatan tersangka RJT, mengakibatkan kerugian keuangan negara (PT. Bank BRI (Persero) unit Cijantung) sebesar Rp1.178.479.083.

Melalui program tabur, pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Chandra Bhakti : Perlu Dilakukan Evaluasi Capaian Tim Indonesia SEA Games di Vietnam

Nasional

5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

Nasional

TNI AL Tuan Rumah Sea Garuda Exercise 2023

Nasional

Kominfo Raih Zona Hijau Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI

Nasional

Kemenaker Raih Penghargaan Badan Publik Informartif dari KIP

Nasional

Serangan OPM di Pegunungan Bintang Mengancam Keselamatan Warga Pendatang

Nasional

Simple Marriage Tips to Build a long-lasting Relationship

Nasional

HPN 2023 : Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, Pers Turut Menjaga Warisan Dunia