Budi dan Fadhil Bertemu… Hari Buruh, Dr Budi Setiawan Ajak Masyarakat Beri Penghargaan Kepada Pekerja Hadiri Upacara Hardiknas, Dandim 0416 Bute : TNI Berkomitmen Mendukung Pembangunan Pendidikan yang Berkualitas Warnai Hardikal Ke-78, Gowes Navy Fun Bike 15 Km Keliling Markas TNI AL Ini Kata Bakal Calon Walikota Jambi Budi Setiawan Usai Bertemu Dengan Fadhil Arief

Home / Nasional

Minggu, 10 April 2022 - 21:38 WIB

Mudik Lebaran 2022 Diizinkan, Reisa Ingatkan Syarat Vaksinasi untuk Perjalanan

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Perkembangan tren kasus Covid-19 di Indonesia makin membaik setiap harinya sehingga berdampak terciptanya kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalani ibadah puasa pada tahun 2022.

Namun, masyarakat harus tetap waspada karena risiko infeksi masih tetap ada dan pandemi belum dinyatakan usai, juga belum dinyatakan sebagai endemi.

“Kita memang sudah mempersiapkan diri menuju status endemi meski dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa, sesuai perintah Presiden Joko Widodo,” kata Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dr Reisa Broto Asmoro dikutip pada Minggu, 10 April 2022.

Lebih lanjut Reisa menekankan bahwa hal penting lainnya dalam penanganan Covid-19 adalah cakupan vaksinasi lebih dari 70 persen dari total target, yakni lebih dari 200 juta warga masyarakat.

Baca :  Keluarga Besar Yonif 142/KJ Rayakan Hari Raya Idul Fitri Dan Halal Bihalal

“Namun sekali lagi saya jelaskan bahwa capaian vaksinasi yang baik adalah cakupan yang tinggi dan merata di semua tempat,” tegas Reisa.

Berkenaan dengan pelaksanaan mudik lebaran tahun 2022, Reisa mengatakan bahwa suntikan ketiga (booster) setelah minimal tiga bulan setelah vaksinasi lengkap menjadi syarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri.

“Ini pun telah menjadi syarat apabila kita hendak melakukan perjalanan dalam negeri tanpa harus melakukan tes PCR atau Antigen,” tuturnya.

Reisa menyebut bahwa syarat terkait vaksinasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan dalam keadaan sehat sehingga keluarga yang dikunjungi pun sehat, dan dapat kembali pulang dalam keadaan sehat.

Baca :  Pabung Muaro Jambi Hadiri Rapurna DPRD Tentang Penyampaian LKPJ Pj Bupati Muaro Jambi

“Segera penuhi vaksinasi dosis lengkap maupun vaksinasi booster disarankan sekurang-kurangnya dua minggu sebelum kita mudik. Hal ini dikarenakan butuh waktu bagi vaksin untuk membentuk imunitas yang optimal,” ucapnya.

Selanjutnya, Reisa mengatakan bahwa bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan tidak terdeteksi memiliki gejala Covid-19, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan tanpa karantina dan pemeriksaan PCR.

“Ini artinya mudik bagi sebagian saudara kita diaspora Indonesia yang diperkirakan sekitar 5 jutaan orang kemungkinan akan lebih mudah dan lancar, insyaallah,” ucapnya.

Baca :  Kapendam Cenderawasih : Penangkapan Seorang WNA Oleh TNI di Paniai Adalah Hoax

Lebih lanjut, terkait dengan pelaksanaan ibadah saat Ramadan dan Idulfitri, Reisa mengingatkan agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan menyesuaikan dengan status level wilayah masing-masing. Reisa pun mengingatkan agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diperketat.

“Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai fasilitas publik termasuk tempat masuk pintu-pintu pusat perbelanjaan, mal, dan transportasi umum menjadi sangat penting sekali sebagai skrining agar semua terlindungi ketika melakukan aktivitas di ruang publik,” ujar Reisa.**

Share :

Baca Juga

Nasional

Rayakan Ulang Tahun Dewa Sekong, Kelenteng Leng San Keng Gelar Malam Amal

Nasional

Presiden RI Buka KTT G20, TNI Beri Kenyamanan dan Prioritaskan Pengamanan

Nasional

Ini Ciri-ciri Kena Omicron, Wajib Diwaspadai!

Nasional

Timnas Indonesia U-20 Masuk Pot Dua Undian Piala Asia 2023
Foto: INFOINDONESIA.ID

Nasional

Sejumah 80 WNI dari Ukraina Tiba di Tanah Air

Nasional

Sambut Hari Menanam Pohon Indonesia 2021, Kaum Muda Tanam 3000 Bibit Pohon di Tanjab Barat

Nasional

Pasca Penangkapan Kapal Bermuatan Nikel, TNI AL Lanjutkan Pemeriksaan

Nasional

Inilah PP 16/2022 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan