Halal Bihalal Ala Pendam II/Swj Dengan Disperkim Sumsel Uji Kemampuan Fisik dan Mental Siswa Diktukba, Dodik Secaba Gelar Latihan Lintas Medan Kaajendam II/Swj Pimpin Acara Tradisi Korps Raport Masuk & Pindah Satuan Kodim 0416/Bute Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Kodim 0416/Bute Laksanakan Pembersihan Pangkalan

Home / Daerah

Selasa, 26 April 2022 - 03:40 WIB

Buat Video Asusila, Imigrasi Sita Paspor WNA

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPIl Denpasar, Bali, menyita paspor milik warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama, Jeffrey Douglas Craigen, karena membuat video asusila (tanpa busana) yang diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manuhuruk, melalui keterangan tertulisnya.

“Paspor WNA tersebut langsung diamankan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Senin (25/4),” kata Jamaruli Manihuruk.

Baca :  Kepanitiaan Outbound Senkom Mitra Polri Kota Jambi Resmi Dibubarkan

Jamaruli mengatakan dengan viralnya video asusila tersebut, tim menyelidiki identitas termasuk pihak yang menjadi penjamin WNA itu.

Selanjutnya tim menghubungi penjamin dan mendapati bahwa WNA Jeffrey Douglas Craigen sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin. Saat itu petugas langsung mengamankan paspor tersebut.

Baca :  Budi Setiawan : Anak Muda Merupakan Aset Bangsa

Jamaruli mengatakan apabila dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan WNA kepada pihak berwenang untuk ditindak tegas,” katanya.

Jamaruli meminta seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara.

Baca :  Wujudkan Provinsi Jambi yang Berprestasi, Budi Setiawan Ajak Seluruh Pengurus KONI Selalu Jaga Kekompakan

Sebelumnya, di media sosial sempat viral terkait warga negara asing membuat video asusila yang meresahkan yang diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli.

Video itu menjadi perhatian masyarakat karena bertentangan dengan kebudayaan Indonesia, khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama.

Share :

Baca Juga

Daerah

Puluhan Anggota Menwa Ikut Kegiatan Karya Bakti Kodim Tanjab

Daerah

Fly Over Sekip Palembang Segera Dibangun

Daerah

Siap-siap Harga Tempe Naik, Pemerintah Jaga Stabilitas Harga

Daerah

Pertemuan Dengan Kapolda Jambi, Ketua KONI Provinsi Jambi Bahas Porprov XXIII Tahun 2023

Daerah

Budi Setiawan Buka Kegiatan Trailor Made Training Sub Kejuruan Barista

Daerah

Belasan Ruko Di Kualatungkal Ludes Dimakan Api

Daerah

Mahasiswa/i Posko XXVI KKN Reguler UNJA 2021 Jadi Relawan Vaksinasi

Daerah

KKP Periksa Usaha Pemanfaatan Ruang Laut di Kepulauan Riau