Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan Antisipasi Darurat Pangan Nasional, Korem 081/DSJ Targetkan 1800 Hektar Tanaman Padi dan Jagung Rabinniscab Komlek TNI AD, Kapushubad : Lakukan Inovasi dan Kreatifitas Untuk Majukan Satuan dan Profesionalitas Prajurit Direktur Keuangan TNI AD Pimpin Rabinniscab Keuangan TNI AD Tahun 2024 Peringatan 61 Tahun Integrasi Papua, Satgas Yonif 122/TS Bersama Pemda Rekor Muri Pembentangan Bendera Merah Putih Terpanjang

Home / Daerah

Kamis, 5 Mei 2022 - 18:56 WIB

Sinergitas KKP-Polri Gagalkan Penyelundupan 158.800 Benih Lobster

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditpolairud Polda Sumatera Selatan (Sumsel), mengagalkan upaya penyelundupan 21 box benur atau berisi 158.800 ekor benur.

Hal itu terus menutup celah penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur. Selang 3 hari setelah pengungkapan 506.600 ekor,

“Itu pesan kuat bahwa sinergitas KKP-Polri makin kuat, jadi tak ada celah untuk penyelundupan,” tegas Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang, Yoyok Fibrianto, di kantornya, Kamis (5/5/2022).

Baca :  Ramadhan Peduli, Keluarga Besar Senkom Mitra Polri Kota Jambi Berbagi Takjil Berbuka Puasa

Yoyok mengungkapkan, penangkapan itu terjadi pada Minggu (1/5/2022) dini hari. Benur yang diamankan terdiri dari 156.200 ekor jenis pasir dan 2.600 ekor jenis mutiara.

Selain benur, petugas juga menyita satu High Speed Craft (HSC) atau kapal hantu yang digunakan para pelaku.

“Ada 7 orang tersangka yang ditangkap dalam giat dini hari itu,” jelas Yoyok.

Sementara berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL), benur-benur yang diselamatkan akan dilepasliarkan di wilayah selatan perairan Lampung. Pada kesempatan kali ini, Yoyok kembali mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menyebut bisa dipidana 8 tahun.

Baca :  Senkom Mitra Polri Kota Jambi Gelar Sholat Id Di Pelataran Bandara Sutha

“Kami ingatkan lagi, sudah tobat saja karena sinergitas Polri-KKP makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan,” kata Yoyok.

Baca :  Wujudkan Provinsi Jambi yang Berprestasi, Budi Setiawan Ajak Seluruh Pengurus KONI Selalu Jaga Kekompakan

Sebelumnya, Polri dan KKP meringkus 3 pelaku penyelundupan pada Kamis 28 April 2022. Mereka digerebek saat akan menyelundupkan ratusan ribu benur ke pasar internasional.

Di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kekerasan Pada Anak, Psikolog Nirma: Penyebabnya Warisan Antargenerasi

Daerah

PWI Merangin Resmi Dilantik, Nazarman Siap Berkibar

Daerah

Kebun Raya Katingan, Satu-satunya Bertema Koleksi Tumbuhan Buah Tropis

Daerah

Gubernur Jambi Lantik 263 Kepala SMAN, SMKN Dan SLB Se-Provinsi Jambi Tahun 2022

Daerah

Empat Warga Kotabaru Meninggal Dunia Akibat Terdampak Pergerakan Tanah

Daerah

Kodim 0420/Sarko Bersama BKSDA Kehutanan Jambi Sosialisasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar

Daerah

BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Diberikan ke 20,5 Juta Keluarga dan 2,5 Juta PKL

Daerah

Al Haris Lantik Tiga Penjabat Bupati