Pembangunan Batalyon Penyangga, Wujud Komitmen TNI AD dalam Percepatan Pembangunan di Papua Wujudkan Situasi Keamanan Wilayah yang Kondusif, Aparat Gabungan Berhasil Amankan Homeyo Kodam I/BB Segera Bangun 5 Jembatan Bailey di Kabupaten Agam Progres Pembangunan Musholla Desa Fajar Indah Sudah Tahapan Pengecatan Usung Nuansa Dan Konsep Minimalis, Ini Penampakan RTLH TMMD Kodim 0404/Muara Enim

Home / Nasional

Selasa, 17 Mei 2022 - 21:35 WIB

Kejagung kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Ekspor CPO

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya Selasa (17/5/2022).

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Dalam perkara ini, tersangka LCW bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022,” jelas Sumedana.

Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka LCW alias WH telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19,” terang dia.

Kejagung pun sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Dalam kasus ini, Jaksa Agung Burhanuddin memastikan, penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Awal mula perkara kasus ekspor CPO ini terjadi ketika adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan ekportir diduga tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Dalam penyidikan, telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran.

Share :

Baca Juga

Nasional

Hujan Tak Menyurutkan Semangat Warga Saksikan Festival Arakan Sahur

Nasional

KPU Batasi Usia Petugas Pemilu 2024

Nasional

Jokowi Dukung Regulasi Publisher Right Segera Diterbitkan

Nasional

Penembak Indonesia Fathur/Citra Persembahkan Medali Emas SEA Games Vietnam

Nasional

Listyo Sigit Prabowo Dilantik sebagai Ketum PB ISSI 2021-2025

Daerah

Presiden Beri BLT Minyak Goreng dan BMK di Kota Jambi

Nasional

Methods to Meet Young Russian Ladies

Daerah

Presiden Apresiasi Peran Desa Dalam Penanganan Pandemi