SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang menyangkut hajat orang banyak, Personil Koramil jajaran Kodim 0415/Jambi diterjunkan untuk memberi pengawasan dan pengaturan atas pelaksanaan Instruksi Walikota Jambi Nomor: 08/INS/IV/HKU/2022.
Danramil 415-09/Telanaipura, Mayor Inf Widi Purwoko, SE membenarkan upaya dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Walikota Jambi ini. Beberapa orang personil disebar di SPBU-SPBU yang menjadi obyek pengawasan.
Berdasarkan Instruksi Walikota Jambi Nomor: 08/INS/IV/HKU/2022, ditetapkan aturan baru terkait pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kendaraan roda 6 (enam) atau lebih, kendaraan pengangkut batubara, CPO dan hasil perkebunan lainnya di SPBU di wilayah Kota Jambi.
Pengisian BBM terhadap kendaraan yang dimaksudkan tersebut diperbolehkan dilakukan pengisian pada lima SPBU yang telah ditetapkan, yakni di SPBU Paal X, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan dan SPBU Bagan Pete, ujar Widi.
Aturan ini diberlakukan guna mencegah sumber kemacetan saat kendaraan mengantri untuk mengisi solar di SPBU yang ada di tengah Kota, sehingga mengganggu bagi pengguna jalan lainnya.
Tidak sedikit keluhan masyarakat yang berhasil dirangkum dilapangan, sehubungan kondisi kemacetan yang banyak didominasi oleh kendaraan beroda 6 atau lebih saat mengantri di SPBU untuk mengisi solar.
Maka, sesuai dengan intruksi tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan instruksi, dilakukan oleh Tim Terpadu Pemkot Jambi dan TNI-Polri.
“Ini bukti nyata keseriusan kita untuk mendukung pelaksanaan kebijakan melalui instruksi Walikota ini, yakni dengan memerintahkan personil untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dilapangan, sehingga keributan dan ketidaknyamanan saat pengisian solar dapat teratasi.” ujar Mayor Widi.
Lebih lanjut, dia berharap agar tugas yang sangat mulia ini dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin, dengan penuh rasa tanggungjawab, demi untuk rakyat dan masyarakat kita, tutupnya.**