Budi Setiawan Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Media Center, Terbuka untuk Umum Tutup Apel Dansat 2024, TNI AD Lepas Tukik dan Burung ke Alam Liar Babinsa Ampel Hadiri Tradisi Grebeg Air Bersih Halal Bihalal Ala Pendam II/Swj Dengan Disperkim Sumsel Uji Kemampuan Fisik dan Mental Siswa Diktukba, Dodik Secaba Gelar Latihan Lintas Medan

Home / Warta TNI

Kamis, 9 November 2023 - 06:37 WIB

Gandeng OJK, Kodam II/Sriwijaya Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Guna meningkatkan pengetahuan tentang Investasi dan Pinjaman Online Ilegal, Kodam II/Sriwijaya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VII Sumbagsel.

Salah satu bentuk kerja sama tersebut diwujudkan dalam acara Sosialisasi Waspada Praktik Investasi Ilegal, Pinjaman Online Ilegal dan Kejahatan Keuangan Digital kepada Prajurit, PNS dan Persit di Lingkungan Kodam II/Swj, Rabu (08/11/2023) bertempat di Kantor OJK Regional VII Sumbagsel,di Palembang.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Yanuar Adil, Asintel dan Aspers Kasdam II/Swj, Para Dan/Kabalakdam II/Swj, perwakilan anggota satuan jajaran Kodam ll/Swj garnizun Palembang dan Persit KCK PD II/Sriwijaya.

Turut hadir juga, Kepala OJK Regional VII Sumbagsel Bapak Untung Nugroho, beserta Narasumber dari OJK, Bapak Hudiyanto dan Ibu Lolyta Setyawati serta Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK RI selaku Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Bapak Sarjito yang juga hadir secara virtual.

Kepala OJK Regional VII Sumbagsel Bapak Untung Nugroho, dalam sambutannya menjelaskan bahwa, pinjaman online (Pinjol) adalah layanan pinjam meminjam uang atau pendanaan/kredit secara online yang dilaksanakan oleh LJK (Bank, Lembaga Pembiayaan, dan P2P Landing) dan Non LJK (misalnya koperasi digital).

Baca :  Meluapnya Air Danau, Babinsa Kodim 0417/Kerinci Bantu Seberangkan Warga

Ada 2 macam pinjol yaitu Pinjol Legal, bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. ada 101 pinjol Legal yang diawasi OJK. Selanjutnya, Pinjol Ilegal, apapun alasannya beresiko, dan mendatangkan masalah dikemudian hari. Ada 5898 pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas dari OJK.

“Sebelum melakukan pinjol, pastikan bahwa pinjam pada pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK, Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan dan Pinjam untuk kepentingan yang produktif serta pahami budaya, bunga, jangka waktu, bunga, denda dan resikonya”, pesan Bapak Untung Nugroho.

“Di Pasal 305 UU P2SK mengatur soal sanksi dengan pidana 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain pidana, pelaku juga terkena denda Rp. 1 Miliar dan maksimal Rp.1 Triliun. Bila pelakunya sebuah badan usaha, maka badan usaha itu kena sanksi dan pimpinan perusahaan juga terkena sanksi”, jelasnya.

Baca :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Babinsa Kodim 0432/Basel Bantu Rawat tanaman Petani Cabai

Ditempat yang sama, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bapak Untung Nugroho selaku Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional VII Sumbagsel, dan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK RI, Bapak Rizal Ramadhani, yang telah memfasilitasi dan mendukung sepenuhnya kegiatan sosialisasi tersebut.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman kepada kita semua agar lebih bijak dalam melakukan transaksi pinjaman online, sehingga terhindar dari kerugian yang ditimbulkan, dampak dari pinjaman online tersebut”, ujar Pangdam.

Selain itu, sambung Pangdam, melalui kegiatan ini diharapkan para Prajurit beserta Keluarga dapat memahami bagaimana cara cerdas dan bijak dalam mengelola uang untuk memenuhi kebutuhan, berapapun jumlah penghasilan yang diterima, sehingga tidak perlu berhutang, apalagi melalui pinjaman online ilegal.

Baca :  Bangun Poskamling, Babinsa Koramil Pasar Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Pangdam mengatakan bahwa, banyak orang berpikir bahwa pinjaman online ini adalah solusi yang mudah dan cepat untuk mendapatkan uang. Namun ternyata dibalik kenyamanan ini, tentu ada konsekuensi dan risiko yang akan diterima oleh pelanggan jika melanggar kewajiban yang telah disepakati.

Terdapat beberapa sisi negatif yang ditimbulkan dari pinjaman online illegal, antara lain, penagihan dilakukan dengan cara cara intimidatif bahkan tanpa etika dengan menyebarluaskan data pribadi, dengan biaya tinggi serta menetapkan tenor yang relative singkat.

Pangdam juga mengingatkan kepada peserta sosialisasi, agar benar-benar memperhatikan dan menyimak dengan cermat semua materi yang disampaikan oleh pemateri, sehingga para peserta memiliki pemahaman secara mendalam berkaitan dengan pinjaman online illegal.

“Apabila ada hal-hal yang belum dimengerti, agar ditanyakan langsung kepada pemateri, sehingga kita dapat terhindar dari hal-hal yang menyebabkan kerugian seiring dengan perkembangan digital dalam hal keuangan”, ujar Mayjen TNI Yanuar Adil.

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Gelar Halal Bihalal, Dandim Bute : Penuh Bersyukur dan Selalu Berbuat Baik dengan Sesama

Warta TNI

Resmikan Kedai 147, Pangdam II/Swj Cicipi Kopi Racikan Prajurit

Warta TNI

Bangkitkan Jiwa Nasionalisme, Prajurit Si’mbisa Ajarkan Nilai-Nilai Pancasila Kepada Generasi Muda Di Papua

Warta TNI

Bantu Warga Terdampak Pandemi Covid 19, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Beri Bantuan Sembako

Warta TNI

Bersama Orang Tua Murid, Babinsa Merauke Lakukan Pendampingan Vaksinasi Anak 6 -12 Tahun

Warta TNI

Tinjau Banjir Di Kerinci dan Sungai Penuh, Danrem 042/Gapu Berikan Sembako Kepada Masyarakat

Warta TNI

Satgas TNI 301/PKS Bersama Warga Perkuat Ketahanan Pangan Di Wilayah Puncak Jaya

Warta TNI

Pangdam II/Sriwijaya Dampingi Panglima TNI, Berangkatkan Satgas Pamtas Yonif Raider 200/BN Dan Yonif 133/YS Ke Papua Dan Papua Barat