SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Babinsa Koramil 03/Ma. Tembesi Kodim 0415/Jambi, Sertu Amrizal Antoni menghadiri kegiatan Rembuk Stunting, Sinkronisasi dan Sinergitas Hasil Perencanaan Masyarakat Untuk Penanganan Stunting di Wilayah Kec. Batin XXIV bertempat di Aula Kantor Camat Batin XXIV Kab. Batanghari, Kamsi (22/06/2023).
Tujuan dilaksanakannya rapat ini adalah untuk meningkatkan komitmen para pengambil kebijakan dalam peningkatan stunting serta meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, serta sosialisasi dan komunikasi interpersonal dan konsistensi serta penetapan data masyarakat wilayah Kecamatan Batin XXIV yang stunting.
Acara rembuk stunting tersebut di hadiri pula Camat Batin XXIV Rinto Saputra SE., Danramil 415-03/Ma. Tembesi diwakili Sertu Amrizal Antoni, Sekcam Kec.Batin XXIV Syaiful amrah S.IP, Ka Tim TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) Kab. Batanghari Darmianto, Kadis DPPKB P3A Juaini Spd, Kapus Jangga Baru Dr Rinaldi Sinaga, Kapus Durian Luncuk Santoso S.kep, Lurah dan Kades se Kec. Batin XXIV, Perwakilan perusaan dan BUMN
PT .Kedaton, PT. Dhamasraya dan PTPN lV.
Babinsa Sertu Amrizal mengungkapkan bahwa penanganan stunting di desa harus mendapat perhatian khusus karena merupakan salah satu tujuan dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.
“Melalui rembuk stunting ini diharapkan penanganan dan pencegahan stunting dapat menjadi program prioritas dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), sesuai dengan tujuan utama dari pencapaian SDGs desa”, (SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan), ungkapnya.
Sertu Amrizal menambahkan dalam rapat tersebut dijelaskan upaya penurunan stunting dapat dilakukan melalui dua intervensi, yaitu intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung dan intervensi gizi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung.
Penurunan stunting memerlukan pendekatan yang menyeluruh, yang harus dimulai dari pemenuhan prasyarat pendukung, tambahnya. (Ramil 03/MT)