Kodim 0416/Bute Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Kodim 0416/Bute Laksanakan Pembersihan Pangkalan Kasad : Dansat Harus Berinovasi Untuk Kemajuan Satuan Kodim 0417/Kerinci Kerahkan Babinsa Bantu Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Desa Semumu Akibat Banjir Budi Setiawan Ambil Formulir Pendaftaran Cawako Ke PDI Perjuangan Kota Jambi

Home / Daerah / Nasional

Minggu, 27 Februari 2022 - 12:06 WIB

Kemenkunham Riau Deportasi WNA Asal Nigeria, Ini Alasannya

Sriwijayadaily

Kantor Imigrasi Tembilahan, mendeportasi seorang pria merupakan Warga Negara Asing (WNA) melalui TPI Soekarno Hatta pada Kamis, (24/2/2022).

Pendeportasian dilakukan terhadap OJA (37) oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tembilahan setelah yang bersangkutan bebas dari Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Hal ini dilakukan setelah adanya instruksi Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan, Yulizar. Kemudian, setelah dilakukan pendetensian serta pemeriksaan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, Sabtu (26/2/2022) menjelaskan, WNA tersebut dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian karena telah selesai menjalani hukuman pidana di lapas dengan kasus pelanggaran pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KKUHP.

Baca :  Partai Golkar Kota Jambi Gelar Doa Bersama, Ini Harapan Budi Setiawan

Langkah pendeportasian ini lanjut Kakanwil, dilakukan karena WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sesuai aturan itu, jelas Kakanwil, Imigrasi berwenang melakukan tindakan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) serta pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Baca :  Senkom Mitra Polri Kota Jambi Gelar Sholat Id Di Pelataran Bandara Sutha

“Tindakan deportasi orang asing dilakukan jika yang bersangkutan melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” terang Pujo.

Berkaca pada peristiwa yang dialami WNA ini, Kakanwil berpesan bagi WNA yang ada atau ingin memasuki wilayah Indonesia, khususnya di Riau, agar selalu menaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca :  Kepanitiaan Outbound Senkom Mitra Polri Kota Jambi Resmi Dibubarkan

“Jangan pernah melakukan tindakan melawan hukum, karena kami Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Sebagai informasi, OJA di bulan November 2020 lalu, ditangkap Polres Indragiri Hilir atas kejahatan melakukan penipuan terhadap warga Indonesia.

Penipuan yang dilakukan OJA, menggunakan modus berkenalan melalui media sosial dan melakukan penipuan yang juga dibantu empat temannya yang merupakan WNI.

Share :

Baca Juga

Nasional

Cash Advance Carlsbad, Ca Payday Loans Title Loans Opencashadvance

Nasional

Selama Nataru, Kemenhub Tidak Menambah Kapasitas Penerbangan

Nasional

Begini Perkembangan Upaya Penyelesaian Sanksi WADA Terhadap LADI

Nasional

Lemhannas Usul Bentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan DKN

Nasional

Makin Sangar, Alutsista TNI AL Bakal Dilengkapi Rudal NSM Antikapal

Daerah

Ini Solusi Disbun untuk Pekebun Swadaya Sawit di Riau

Nasional

Ketua SMSI Jambi Mukhtadi Putranusa Terima Press Card Number One di HPN 2023 Medan

Nasional

Panglima TNI Jenderal Andika Dukung Koarmada I Pindah ke Tanjung Uban Kepri