Jadi Kepercayaan Masyarakat, Satgas Yonif 143/TWEJ Diminta Warga Untuk Khitan Anaknya Sambut HUT Ke 77, Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Ziarah Rombongan Di TMP Satria Bhakti Babinsa Koramil 03/MT Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Pemilu 2024 Komsos di Bulan Puasa, Babinsa Jalin Silaturahmi Dengan Warga Ramadan Penuh Berkah, Korem 043/Gatam Bagikan Takjil Gratis

Home / Nasional

Sabtu, 4 Desember 2021 - 00:17 WIB

Mantan Bupati Kupang IAM Jadi Tersangka Korupsi

Sriwijayadaily

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan mantan Bupati Kupang, IAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemindahtanganan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A. Yani Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, untuk mempercepat proses penyidikan tersangka IAM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2021 sampai dengan 22 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.

Baca :  Wujud Kepedulian, Babinsa Kodim 0402/OKI Lakukan Pendampingan Pramuka Di Pesantren Mas Darul Ulum

Leonard menjelaskan, kasus ini bermula saat IAM selaku Bupati Kupang periode 2004-2009 pada Maret 2009 telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk atas nama tersangka IAM terhadap aset berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2.

Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang.

Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016, tersangka mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama tersangka IAM.

Baca :  Ketum KONI Jambi Budi Setiawan Hadiri Launching PON XXI/2024 Aceh-Sumut di Medan

Kemudian, aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada 2017 senilai Rp8.000.000.000.

Akibat perbuatan tersangka, sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan inspektorat Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.600.000.000.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca :  Satgas Yonif 143/TWEJ Bantu Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Di Perbatasan Papua

Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka IAM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.

Share :

Baca Juga

Nasional

Indonesia Terus Tambah Perolehan Medali SEA Games 2021 Vietnam

Nasional

Sistem Kerja ASN Terbaru, PPKM Level 1 WFO 75%
Dok. Humas Kemensetneg

Nasional

Resmikan Sirkuit Mandalika, Presiden: Siap Digunakan untuk Ajang Kelas Dunia

Nasional

Kodam II/Sriwijaya Tertibkan Rudin di Komplek Benteng Kuto Besak

Nasional

Jokowi Dukung Regulasi Publisher Right Segera Diterbitkan

Nasional

Bambang Susantono Resmi Jabat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Nasional

Genjot Capaian Vaksinasi Booster, Koramil Telanaipura Garap SKK Migas PetroChina

Nasional

Mendagri Ingatkan Pemda soal Kemampuan Fiskal