Halal Bihalal Ala Pendam II/Swj Dengan Disperkim Sumsel Uji Kemampuan Fisik dan Mental Siswa Diktukba, Dodik Secaba Gelar Latihan Lintas Medan Kaajendam II/Swj Pimpin Acara Tradisi Korps Raport Masuk & Pindah Satuan Kodim 0416/Bute Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Kodim 0416/Bute Laksanakan Pembersihan Pangkalan

Home / Nasional

Senin, 7 Maret 2022 - 08:51 WIB

Pemerintah Terbitkan Perpres Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia 2021-2025

Perpres 34/2022 tentang Rencana Aksi KKI 2021-2025

Perpres 34/2022 tentang Rencana Aksi KKI 2021-2025

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 22 Februari 2022.

Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia, perlu disusun Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI).

“Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 sebagai bagian dari Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, perlu dilanjutkan secara terpadu dan berkesinambungan melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025,” bunyi pertimbangan lainnya.

Baca :  Babinsa Koramil Pasar Bantu Pengamanan Warga yang Berziarah ke Makam Sambut Ramadhan

KKI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1, adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga (K/L) di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi poros maritim dunia. Sedangkan Rencana Aksi KKI adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional.

“Rencana Aksi ditetapkan untuk lima tahun yakni periode tahun 2021-2025,” bunyi Pasal 2 ayat 1.

Rencana Aksi disusun mengacu pada pertama, Dokumen Nasional KKI dan kedua, kegiatan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Rencana Aksi ini terdiri atas Narasi dan Matriks Rencana Aksi KKI Tahun 2021-2025.

Rencana Aksi ini memiliki dua fungsi. Pertama, pedoman bagi K/L dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan kelautan untuk mewujudkan poros maritim dunia. Kedua, acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kelautan untuk mewujudkan poros maritim dunia.

Baca :  Inspiratif, Shabilla Anak Gembala Sapi Jadi Prajurit TNI AD

Rencana Aksi KKI 2021-2025 pelaksanaanya diwujudkan dalam program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung 52 dari 76 program utama KKI. Adapun jumlah instansi penanggung jawab di dalam Rencana Aksi KKI Tahun 2021-2025 secara keseluruhan sebanyak 40 K/L.

Rencana Aksi KKI 2021-2025 dituangkan dalam bentuk matriks yang berisi program dan kegiatan yang dikelompokkan berdasarkan tujuh pilar KKI. Ketujuh pilar tersebut adalah Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut; Tata Kelola dan Kelembagaan Laut; Ekonomi dan Infrastruktur Kelautan dan Peningkatan Kesejahteraan; Pengelolaan Ruang Laut dan Pelindungan Lingkungan Laut; Budaya Bahari; dan Diplomasi Maritim.

Baca :  Klarifikasi Video Kekerasan Terhadap Anggota KKB dan Komitmen TNI Terhadap Oknum Prajurit Pelanggar Hukum

Pada Pasal 5 ayat 1 ditegaskan bahwa Rencana Aksi dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian Rencana Aksi diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Penyesuaian Rencana Aksi sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah mendapatkan persetujuan Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 3.

Perpres 34/2022 ini berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 Februari 2022. (UN)

Artikel ini dikutip dari laman setkab/pemerintah-terbitkan-perpres-rencana-aksi-kebijakan-kelautan-indonesia-2021-2025/

Share :

Baca Juga

Nasional

Pengamat Menilai Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Salah Kaprah

Daerah

Menuju KTT G20, Bali Menggeliat Lagi

Nasional

Wakasad Cek Kesiapan Operasi Tim Taipur Kostrad

Nasional

Sumsel dan Sumbar Belajar ke Riau soal Tata Niaga TBS

Nasional

KPU Batasi Usia Petugas Pemilu 2024

Nasional

DPR RI Tawarkan Proposal Penanganan Konflik Rusia-Ukraina pada Sidang IPU

Nasional

Perangkat Keras Militer Datang ke Kyiv yang Terkepung Untuk Pertahanan

Nasional

Ini Ciri-ciri Kena Omicron, Wajib Diwaspadai!